Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangkai Kapal KMP Darma Rucitra III Berhasil Diapungkan, Tim Masih Berupaya Sejajarkan Kapal

Bali Tribune / KAPAL - Bangkai Kapal KMP Darma Rucira posisinya masih miring, namun telah berhasil diapungkan oleh tim evakuasi dari 3G Diving

balitribune.co.id | Amlapura - Tim evakuasi dari 3G Diving Jakarta, akhirnya berhasil mengapungkan bangkai kapal KM Darma Rucitra III dari lokasi karam di areal kolam Dermaga II, kapal naas tersebut berhasil diapungkan pada Sabtu (4/5/2020) pukul 21.00 Wita malam. Kendati sudah bisa diapungkan namun posisi kapal tersebut masih miring, akibat kebocoran pada bagian lambung kanan kapal.

Koordinator tim evakuasi 3G Diving, Abdul Khalik, kepada awak media saat itu menyampaikan jika kapal berhasil diapungkan setelah pihaknya bersama para crew berupaya melakukan pemompaan sekitar kurang lebih enam jam. “Sudah berhasil kita apungkan, cuma memang posisinya masih miring karena kapal ini tidak memiliki sekat kedap udara memanjang. Sehingga air masuk ke posisi yang lebih rendah,” ujarnya.

Ini menurutnya sedikit menyulitkan pihaknya untuk mensejajarkan posisi kapal, namun demikian pihaknya sudah berupaya dengan menahan badan kapal dengan menggantung balon yang berisi air sebagai Ballast. Karena sekat Ballast pada kapal itu sendiri tidak mampu menstabilkan posisi kapal tersebut.

Dari pantauan Bali Tribune di lokasi, Minggu (5/7/2020) tim evakuasi masih berupaya keras bekerja untuk menstabilkan atau mensejajarkan posisi kapal agar bisa disandarkan di Movable Bridge (MB) Dermaga II. Namun hingga Minggu petang, posisi kapal masih miring sementara tim masih terus melakukan pemompaan air yang memenuhi ruang mesin. Dan ini menurut sejumlah teknisi memang memakan waktu cukup lama. Diperkirakan Senin (6/7/2020) kapal ini sudah bisa disejajarkan untuk kemudian ditarik keluar areal pelabuhan menuju Bangkalan, Madura, menggunakan Tug Buat.

wartawan
Husaen SS.
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.