Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banjir di Pancasari: Risiko Alam Bersama, Bukan Tuduhan Sepihak

gotong royong
Bali Tribune / gotong royong karyawan Handara Golf & Resort Bali bersama masyarakat sekitar pascabanjir menerjang kawasan Pancasari

balitribune.co.id | Tabanan - Handara Golf & Resort Bali menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, menyusul beredarnya informasi dan tuduhan di media sosial yang mengaitkan Handara dengan peristiwa banjir di kawasan Desa Pancasari.

Handara telah beroperasi di kawasan Pancasari selama hampir 50 tahun. Desa Pancasari merupakan wilayah pegunungan yang secara alami dan historis menghadapi risiko banjir dan longsor setiap tahun, terutama akibat curah hujan tinggi serta kondisi geografisnya. Selama puluhan tahun, dinamika alam ini dipahami sebagai risiko bersama oleh seluruh pihak yang tinggal, memiliki aset, maupun menjalankan aktivitas di kawasan tersebut.

Peristiwa banjir yang terjadi merupakan bencana alam (force majeure) yang berdampak luas di kawasan Pancasari, termasuk terhadap Handara sendiri. Area operasional, fasilitas resort, serta rumah karyawan Handara turut terdampak langsung oleh banjir tersebut.

Handara adalah bagian dari komunitas Pancasari, bukan pihak yang terpisah darinya. Risiko alam di kawasan ini merupakan risiko yang melekat bagi siapa pun yang memilih untuk tinggal, berinvestasi, dan beraktivitas di wilayah pegunungan Pancasari.

Kami menyesalkan adanya tuduhan dan gugatan dari seorang pemilik tanah dan bangunan, Saudara Reydi Nobel, yang secara sepihak mengaitkan peristiwa alam ini dengan aktivitas Handara, tanpa mempertimbangkan karakter geografis, kondisi ekologis, serta sejarah kejadian banjir di kawasan Pancasari. Perlu kami sampaikan bahwa pihak tersebut merupakan pendatang baru yang relatif belum lama beraktivitas di Pancasari, dan bukan warga setempat yang telah lama hidup berdampingan dengan dinamika alam wilayah ini.

Terkait tuduhan mengenai Corporate Social Responsibility (CSR), perlu kami klarifikasi bahwa bantuan yang diberikan Handara kepada desa bukan merupakan kewajiban hukum, melainkan wujud kepedulian sosial. Atas permintaan resmi desa melalui Surat Perbekel Desa Pancasari, Handara melalui program CSR telah membantu pembangunan jembatan untuk kepentingan masyarakat.

Lihat foto: banjir menerjang Desa Pancasari hingga ke gate Handara Golf & Resort Bali

Perlu ditegaskan bahwa jembatan tersebut bukan aset Handara, tidak berada dalam kepemilikan maupun pengelolaan Handara, dan sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan komunitas desa.

Sejak awal berdirinya, Handara dibangun dengan komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan. Kawasan hijau, lapangan golf, dan fairway Handara berfungsi sebagai area resapan air alami yang membantu menahan serta memperlambat aliran air dari kawasan pegunungan sebelum mencapai wilayah permukiman di bawahnya.

Keberadaan bentangan fairway yang luas dengan rumput lokal sejak awal berdirinya Handara turut berperan sebagai lahan serapan air alami, membantu menyaring dan mengelola aliran air dari pegunungan.

“Handara sendiri mengalami banjir hampir setiap tahun. Ini adalah risiko hidup dan berusaha di kawasan pegunungan seperti Pancasari, terlebih dengan meningkatnya curah hujan sebagai dampak perubahan iklim global. Kami memilih untuk fokus pada pemulihan dan kepedulian sosial, bukan membangun narasi saling menyalahkan,” jelas Manajemen Handara

Handara memandang bahwa upaya membangun opini publik yang menyederhanakan bencana alam menjadi tuduhan sepihak tidak mencerminkan itikad baik serta berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi terakhir kepada publik. Ke depan, Handara akan tetap berfokus pada operasional yang bertanggung jawab, keberlanjutan lingkungan, serta kontribusi nyata bagi masyarakat Pancasari.

wartawan
RED
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.