Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banjir Kepung Gianyar, Bupati Sentil Pengembang Nakal

evakuasi
Bali Tribune / EVAKUASI – Proses evakuasi warga yang rumahnya terjebak banjir luapan di Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Bencana hujan lebat di Bali selatan yang didominasi Banjar Luapan, juga terjadi di Gianyar. Namun pohon tumbang dan longsor juga masih mencolok di Bumi Seni. Menyikapi Banjir luapan, terutama di areal Perumahan, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyentil pengembang nakal.

Dari puluhan titik bencana, selain Banjir luapan sungai, pohon tumbang dan longsor yang memotong akses jalan juga menjadi prioritas penanganan oleh Unit Reaksi Cepat BPBD Gianyar. Sejumlah perumahan liar dengan drainase kurang layak pun kini kena batunya. Kondisi ini juga dibenarkan oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Rabu (10/9). 

Disebutkan, musibah banjir di perumahan ulah pengembang liar. Terutama di daerah padat penduduk, seperti batubulan serta di Blahbatuh. "Semenjak saya jadi bupati kapling di bawah satu are tidak dapat izin. Walaupun ada perlawanan dari mana-mana. Inilah yang saya khawatirkan, di mana tidak diimbangi dengan pembuatan saluran irigasi kalau terjadi hujan ekstrem seperti hari ini, pasti akan terjadi banjir," terangnya.

Disebutkan, tim yang mengawasi pembangunan perumahan terus memantau untuk mamastikan kelayakan perumahan. Perumahan wajib memiliki jalan selebar minimal lima meter, wajib memiliki drainase maupun taman. Dalam setiap perumahan kavling, wajib menyediakan jaringan utilitas dan prasarana sarana umum. "Sekarang pengembang liar sudah berkurang hingga 80 persen. Karena kita ketat pengawasannya," tegas bupati.

Sementara, dari laporan Rabu sore, seorang lansia atas nama Ni Made Latip (70) ditemukan meninggal karena tertimpa robohan rumah di Banjar Peteluan, Desa Temesi Gianyar. Dalam bencana ini rumahnya tertimpa longsor. Atas musibah ini, Kabid Kedaruratan BPBD Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Dibya Presasta menghimbau agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bencana hidrometeorologi basah. Karena masih ada potensi bahaya bisa berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, maupun angin kencang. 

"Informasi terkait cuaca melalui sumber resmi pemerintah juga sebaiknya diakses guna menjaga kesiapsiagaan," pesannya.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.