Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank Mencatatkan Kinerja Tumbuh Konsisten

Bali Tribune / JAWABAN - Petugas bank saat memberikan layanan kepada nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - "Dengan penurunan suku bunga BI baru-baru ini, diharapkan membuka ruang bagi bank untuk mengakselerasi pertumbuhan kredit, guna membantu mendorong pertumbuhan ekonomi. Tentunya, dengan senantiasa berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian, bank terus berkomitmen untuk mendukung aspirasi nasabah baik individu dan bisnis," demikian disampaikan presiden direktur salah satu bank umum, Parwati Surjaudaja dalam siaran persnya beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, untuk mencapai pertumbuhan, bank menghadirkan produk dan solusi keuangan yang semakin komprehensif untuk nasabah. "Memasuki kuartal ketiga tahun ini, bank semakin tangguh dengan mencatatkan kinerja yang tumbuh secara konsisten. Pertumbuhan aset yang mencapai 16% dan dana pihak ketiga sebesar 8% mencerminkan kepercayaan nasabah yang semakin besar terhadap bank," ungkapnya.

Ia menyebutkan, pada kuartal III tahun 2024 ini pertumbuhan laba bersih sebesar 25% year on year (YoY) didorong oleh pendapatan bunga bersih yang naik sebesar 10% YoY, seiring dengan penurunan beban cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan. Kualitas kredit juga senantiasa membaik, terlihat dari Kredit Bermasalah Bruto dan Loan at Risk yang turun masing-masing 0,1% dan 0,2%, sehingga masing-masing menjadi 1,8% dan 5,6% pada kuartal ketiga tahun 2024. Kredit ritel tumbuh sebesar Rp10,6 triliun atau 21% YoY, dan kredit perbankan bisnis tumbuh sebesar Rp6,4 triliun atau 7% YoY.

Selain itu, Return on Equity (ROE) meningkat menjadi 13,9%. Kondisi likuiditas bank juga tercatat sehat dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 259,5%, jauh di atas ketentuan regulator. Dari sisi pembiayaan, per 30 September 2024, bank telah menyalurkan pembiayaan berkelanjutan (sustainable financing) sebesar Rp35,54 triliun, dimana 45,3% di antaranya merupakan penyaluran dalam bentuk sustainability-linked loan dan green financing.

Jumlah transaksi melalui e-channel, baik untuk individu dan bisnis juga terus meningkat, dengan mencatatkan pertumbuhan sebesar 58% YoY. Pengguna aktif individu internet banking dan mobile meningkat sebesar 30% YoY, sedangkan pengguna Business Mobile untuk nasabah korporasi mengalami peningkatan jumlah pengguna sebesar 30% YoY dan jumlah transaksinya meningkat sebesar 64% YoY.

wartawan
YUE
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.