Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantah Pernyataan Keluarga KC, Kuasa Hukum RSL: Kasus Berdasarkan Fakta Hukum

kuasa hukum
Bali Tribune / KIKA - Kuasa Hukum RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma, SH dan Sonny Tumbelaka, SH

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa rumah tangga antara RSL dan istrinya, KC, kini menjadi sorotan publik setelah RSL melaporkan istrinya ke Polresta Denpasar terkait dugaan penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 KUHP Baru. Laporan ini memicu silang pendapat antara pihak RSL dan keluarga KC mengenai kronologi serta klaim masing-masing.

Kuasa hukum RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma dan Sonny Tumbelaka, menyatakan bahwa laporan polisi tersebut didasarkan pada temuan fakta hukum. Menurut Wirakesuma, kliennya merasa perlu menempuh jalur hukum setelah menemukan kejanggalan dalam prosedur persalinan KC di RS Prima Medika.

Pihak RSL menduga adanya keterangan tidak benar yang diberikan KC kepada pihak rumah sakit terkait status pernikahannya. "Saksi dari pihak rumah sakit yang dihadirkan dalam penyidikan menyampaikan bahwa KC memberikan informasi bahwa dirinya belum menikah," ujar Sonny Tumbelaka.

Selain itu, pihak RSL juga membantah adanya penelantaran ekonomi. Mereka menunjukkan bukti rekening koran dari ATM bersama yang masih aktif diakses oleh kedua pihak untuk membuktikan bahwa kewajiban nafkah telah dipenuhi.

Di sisi lain, pihak keluarga KC sebelumnya memberikan pernyataan yang menyoroti persoalan penelantaran. Keluarga KC mengklaim bahwa terdapat kendala dalam pemenuhan nafkah, yang kemudian ditanggapi oleh pihak RSL sebagai tuduhan subjektif yang tidak berdasar.

Terkait proses persalinan, pihak keluarga KC belum memberikan klarifikasi publik secara rinci mengenai alasan status pernikahan yang tercatat di rumah sakit. Namun, perbedaan persepsi ini menjadi poin krusial dalam proses penyidikan yang kini sedang berjalan.

Saat ini, kedua belah pihak tengah menempuh jalur hukum yang berbeda. Di satu sisi, terdapat gugatan perceraian yang dilayangkan KC di pengadilan pada Januari 2026. Di sisi lain, laporan pidana terkait asal-usul orang yang diajukan RSL di Polresta Denpasar juga terus diproses.

Pihak RSL menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami serahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan. Polisi yang memiliki kewenangan untuk membuktikan apakah unsur-unsur pasal yang kami laporkan terpenuhi atau tidak," terang Wirakesuma.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di kepolisian dan pengadilan masih berlangsung untuk menguji kebenaran klaim dari masing-masing pihak melalui pembuktian materiil di persidangan maupun di kepolisian.

wartawan
RAY
Category

Inflasi Bali Perlu Diwaspadai, Rantai Pasokan dan Logistik Harus Diperkuat

balitribune.co.id | Denpasar - Tekanan inflasi di Bali memasuki fase yang perlu mendapat perhatian serius menjelang akhir tahun. Pemerintah daerah dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Bali diminta memperkuat pengawasan terhadap pasokan pangan, kelancaran distribusi, hingga perkembangan biaya transportasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Gianyar Rp4,3 Triliun, Pendapatan  Rp3,4 Triliun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan defisit mencapai Rp921,956 miliar lebih.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Gianyar I Made Mahayastra melalui Pengantar Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Senin (7/9), di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Huma Cafe Kebobolan Lagi, Barang Berharga Dikuras Maling

balitribune.co.id I Gianyar - Pengusaha di Kabupaten Gianyar kembali dibuat resah oleh aksi pencurian. Huma Cafe di Kecamatan Tegallalang bahkan harus mengalami kejadian serupa untuk kedua kalinya. Kali ini,  pelaku tidak hanya membawa kabur sejumlah barang berharga, tetapi diduga sempat mengacak-acak sistem keamanan kafe untuk memuluskan aksinya.

Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalin Ubud Belum Optimal, Dishub Gianyar Turunkan Skenario Anyar

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah dua pekan Rekayasa Lalin tahap II diterapkan, ternyata belum efektif meratakan volume kendaraan di kawasan Ubud. Mulai, Selasa ( 8/9/2026) Dinas Pehubungan ( Dishub) Gianyar kembali turunkan  skenario anyar. Dalam Rekayasa Tahap III ini,  Jalan Raya Ubud dari Catus Pata hingga simpang Patung Arjuna satu jalur keluar Ubud dan  Pangosekan dari simpang Pertamina  menuju Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.