Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Siswa Tercecer, Dewan Bangli Minta SPSB Dievaluasi

Wayan Artom Krisna Putra
Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli Wayan Artom Krisna Putra

balitribune.co.id | Bangli - Pengumuman Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPSB) tahun pelajaran 2025-2026 untuk SMA/SMK di Bali telah dilaksanakan pada Sabtu (12/7). Hasilnya banyak siswa di kabuaten Bangli yang belum mendapat sekolah. Hal ini membuat siswa dan juga orang tua siswa kebingungan.  Menyikapi realita yang terjadi anggota DPRD Bangli, Wayan Artom Krisna Putra angkat bicara.

Salah satu orang tua siswa, kepada Bali Tribune mengatakan jika anaknya sampai saat ini belum mendapat sekolah. Padahal dalam pendaftaran telah  memilih tiga sekolah sebagai pilihan. 

”Semua ketentuan telah diikuti termasuk memilih maksimal 3 sekolah sebagai pilihan,” ujar Agung Mayun, Minggu (13/7).

Lanjutnya, ternyata begitu melihat hasil pengumunan, anaknya tidak diterima di tiga sekolah yang dipilih. Tentu sebagai orang tua merasa bingung akan kelanjutan pendidikan anaknya. 

“Sebagai orang tua tentu merasa binggung karena belum ada kejelasan terkait diisekolah mana nantinya melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Pihaknya berharap pihak yang menaungi masalah SPSB di Bali segera mencarikan jalan keluar, agar ada kepastikan bagi siswa yang belum mendapat sekolah. “Harapan kami agar segera dicarikan solusinya, makin lama tidak ada kejelasan tentu akan berimbas pada phycikologis anak,” kata Agung Mayun.

Terpisah anggota DPRD Bangli, Wayan Arton Krisna Putra saat dikonfirmasi tidak menampik jika berkaca dari hasil pengumuman SPSB masih banyak siswa di Bangli khususnya tingkat SMA/SMK belum mendapat sekolah. 

”Saya juga mendapat informasi seperti itu, siswa tidak terakomodir di salah satu sekolah dari tiga  sekolah pilihan,” ujar politisi PDI-P ini.

Kata Jro Artom, menyikapi masalah ini pihaknya mendapat informasi bagi siswa yang belum mendapat sekolah/tidak mendaftar agar segera mencari informasi di mana sekolah yang masih memilik daya tampung  dan dapat bertanya  ke Posko SPMB  Disdik. 

“Siswa yang belum diterima diminta agar pro aktif bertanya,” katanya.

Lanjut Jro Artom justru yang menjadi pertanyaan  jika nantinya siswa yang belum mendapat sekolah  tidak mennutup kemungkinan akan  mendapat sekolah yang jauh dari asal sisewa. Semisal siswa dari Bangli bisa saja di tampung di sekolah yang ada di Kintamani. 

“Kami berharap sistem SPSB dievaluasi agar kedepanya tidak ada lagi siswa yang tidak mendapat sekolah atau begitu pengumuman semua siswa bisa telah diterima di sekolah sesuai dengan  aturan yang berlaku,” jelas Artom Krisna Putra.

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.