Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bapenda Denpasar Wajibkan ASN Jadi Teladan Pajak

Taat Pajak
Bali Tribune / TAAT PAJAK - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar diwajibkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu secara digital.

balitribune.co.id I Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar memperketat pengawasan perolehan pajak daerah guna mencapai target APBD Induk 2026 sebesar Rp1,765 triliun. Dalam upaya ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar diwajibkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu secara digital.

Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menegaskan bahwa kepatuhan ASN adalah bagian dari komitmen mempertahankan predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). ASN dilarang menunggak pajak, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor.

"Ini program wajib. ASN harus membayar sebelum jatuh tempo dan wajib menggunakan kanal digital. Kami ingin ASN menjadi contoh bagi masyarakat agar membayar pajak secara langsung lewat sistem, bukan melalui calo," tegas Dewa Rai, Rabu (6/5/2026).

Hingga Mei 2026, realisasi pajak daerah di Kota Denpasar tercatat sebesar Rp602,9 miliar atau mencapai 34,16 persen dari target tahunan. Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta, optimis target akan tercapai melalui penguatan berbagai inovasi klaster digital.

"Kami menggencarkan klaster digital di lima wilayah potensial baru, yakni kawasan Tukad Badung, Barito, Batanghari, Balian, dan Banyumas. Langkah ini menyusul kesuksesan klaster sebelumnya seperti Reditia di Renon, Melodi di Sanur, serta kawasan Teuku Umar dan Gatot Subroto melalui inovasi Paon Gatsu," jelas Alit Adhi Merta.

Selain klaster kewilayahan, Bapenda juga mengandalkan inovasi Pagi Bersinar (Pajak Digital BPHTB Elektronik Terintegrasi) untuk mempercepat pelayanan BPHTB. Sinergi digital juga diperluas melalui sistem Siperdi milik Dinas Perhubungan untuk memudahkan masyarakat membayar retribusi secara nontunai.

wartawan
HEN
Category

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Distribusi Beras ke Food Station Belum Terealisasi, Perumda MGS Masih Andalkan Pasar Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Kerja sama antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung dengan Food Station Tjipinang Jaya yang diharapkan memperkuat ketahanan pangan, hingga kini belum terealisasi dalam bentuk distribusi beras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascapembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Suwung, Pembuangan Sampah ke Sungai Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Organisasi lingkungan Sungai Watch mencatat adanya peningkatan sampah yang dibuang masyarakat di sungai pascapembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung Denpasar. Dari hasil patroli di sejumlah sungai di Denpasar dan Badung yang dipasang penghalang sampah atau instalasi barrier, terjadi peningkatan dua kali lipat sampah yang terjaring di sungai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.