Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Gianyar Minta Aturan Hak Pilih TNI/Polri Aktif di Pilkel Ditinjau Ulang

Rapat
Bali Tribune / RAPAT - Rapat Evaluasi Pertama Pilkel Serentak 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gianyar di Kantor Bupati Gianyar, Senin (3/8/2026).

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengusulkan agar ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak 2026 ditinjau kembali. 

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Pertama Pilkel Serentak 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gianyar di Kantor Bupati Gianyar, Senin (3/8/2026).

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, mengatakan evaluasi terhadap aturan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga prinsip netralitas aparat negara dalam penyelenggaraan Pilkel.

Menurut Hartawan, ketentuan penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri aktif yang diatur dalam Surat Edaran DPMD Kabupaten Gianyar Nomor 400.10.2.4/6272/DMD/2026 tertanggal 13 Juli 2026 perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya.

"Bawaslu memandang setiap regulasi yang berkaitan dengan hak pilih harus memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir. Karena itu, kami berharap ketentuan tersebut dapat ditinjau kembali agar pelaksanaan Pilkel tetap sesuai asas kepastian hukum dan menjaga netralitas aparat negara," ujarnya.

Selain menyoroti regulasi tersebut, Bawaslu Gianyar juga mengingatkan pentingnya melindungi hak pilih masyarakat. Hartawan menegaskan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada hari pemungutan suara 20 September 2026 harus tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, meskipun belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan pelaksanaan Pilkel Serentak 2026 agar berlangsung demokratis, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

wartawan
ATA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.