Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

tabung gas
Bali Tribune / TABUNG GAS - Kapolres Karangasem memperlihatkan ribuan tabung gas yang menjadi barang bukti kasus pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Subagan, Karangasem, Jumat (8/5/2026)

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 20 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pengoplosan di sebuah gudang di wilayah Subagan.

Di lokasi kejadian (TKP), petugas mengamankan 10 orang yang sedang melakukan penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Peran mereka terbagi menjadi 3 orang tukang oplos, 6 orang buruh angkut, 1 orang sopir yang bertugas memasarkan hasil oplosan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, di antaranya: 1.788 tabung gas berbagai ukuran (3 Kg, 5.5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg), Alat pengoplos (regulator/pipa penyambung) dan timbangan, 2 unit truk Isuzu Elf putih yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas hingga ke luar Bali (NTB).

Berdasarkan hasil penyidikan, pemilik usaha tersebut berinisial PE, sementara penanggung jawab operasional berinisial IWA.

Aksi ilegal ini diperkirakan telah berjalan selama 54 hari kerja, terhitung sejak 26 Februari hingga 20 April 2026. Adapun total kerugian negara mencapai Rp714.420.000. Total Keuntungan Pelaku mencapai Rp281.340.000.

Rincian keuntungan harian pelaku berasal dari margin harga per tabung, Tabung 12 Kg: Keuntungan Rp56.000/tabung (Total Rp2.800.000/hari). Tabung 50 Kg: Keuntungan Rp252.000/tabung (Total Rp2.250.000/hari). Tabung 5,5 Kg: Keuntungan Rp8.000/tabung (Total Rp160.000/hari).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)," tegas Kapolres.

wartawan
AGS
Category

Tampil Agresif di Mandalika, Pembalap ART Honda Raih 9 Podium Bergengsi

balitribune.co.id | Mandalika – Perolehan maksimal untuk Astra Motor Racing Team (ART) tim balap dibawah naungan Astra Motor main dealer Honda, tidak tanggung-tanggung dengan memboyong 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026 seri 2 yang berlangsung minggu ini 20-21 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran dalam rangkaian Karya Piodalan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan penganyaran dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Badung I Gst.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.