Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

Razia
Bali Tribune / RAZIA - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, menggencarkan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem.

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Dua wilayah yang menjadi sasaran razia yakni Kecamatan Kubu dan Abang. Dalam razia tersebut petugas gabungan mendatangi satu persatu kios dan warung kelontongan dan memeriksa produk rokok yang di pajang di dalam rak kaca atau di etalase kios. Jika ditemukan produk rokok yang masuk dalam produk ilegal tanpa pita cukai atau menggunakan pota cukai palsu petugas akan langsung mengambil tindakan yakni menyita rokok ilegal tersebut serta memberikan pembinaan terhadap pedagang atau pemilik warung agar menolak menerima tawaran dari distributor pemasuk produk rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut.

Ketika ditanya soal seberapa masif peredaran produk tembakau atau rokok ilegal tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, I Gede Ketut Sigrared, petugas Bea Cukai yang melakukan razia atau sidak Kamis (3/9/2026) mengatakan, hal tersebut cukup relatif tergantung daerah yang yang dianggap sangat prosfektif oleh para distributor nakal yang mengedarkan atau memasok produk rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut.

Namun daerah wilayah timur Bali menurutnya menjadi salah satu daerah sasaran para distributor untuk memasok produk rokok ilegal mereka. Karena itu, pihak Bea Cukai bersama Sat Pol PP terus menggencarkan melakukan Sidak atau Razia penertiban peredaran produk rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut.

“Kebanyakan yang kami tindak saat kegiatan patrolio darat pada beberapa periode terakhir ini, diketahui masuknya produk rokok ilegal tanpa pita cukai atau menggunakan cukai palsu tersebut sebagaian besar melalui jalur penyeberangan pelabuhan Ketapang-Gilimanuk,” ungkapnya.

Dan pola pengiriman rokok ilegal dari jawa ke Bali itu lebih banyak menggunakan jalur ekspedisi atau jasa perusahaan paket atau jasa pengiriman. Dan itu menurutnya bisa terlacak berdasarkan informasi dari tim Cyber Patrol Bea Cukai. “Jadi begitu kami mendapatkan info ada pengiriman barang, maka kami langsung bergerak untuk melakukan tindakan,” tandasnya, sembari menyebutkan ada banyak merek produk rokok ilegal ini bahkan lebih dari 10 merek.

Pedagang warung dan kios yang menjual rokok ilegal itu termasuk kategori korban, sehingga dalam tindakan yang diambil mereka hanaya diberikan pembinaan secara lisan dan diberikan surat bukti pencegahan dan penindakan serta warungnya di pasanagi stiker Gempur Rokok Ilegal. Sementara berdasarkan pengakuan dari para pedagang di kios yang kedapatan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut, mereka mendapatkan pasokan rokok dari pedagang kanvas.

Modusnya, pedagang kanvas tersebut datang ke warung-warung menawarkan kepada pedagang untuk menjual rokok ilegal berbagai merek dengan harga murah. Mereka (pedagang kanvas.red) awalnya menaruh beberapa bungkus untuk promosi. Jika dinilai laris atau banyak permintaan karena harganya murah, pedagang warung secara otomatis akan meminta distributor untuk memasok rokok ilegal tersebut lebih banyak lagi.

wartawan
AGS
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.