Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berawal dari Laporan Orang Tua, Polres Klungkung Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak

bekuk pelaku persetubuhan anak dibawah umur
Bali Tribune / DIBEKUK – Polisi membekuk ACW (39) pria yang menyetubuhi anak perempuan berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial ACW alias Putra (39), warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana perlindungan anak yang mengakibatkan korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, kini dalam kondisi hamil.

Pelaku ditangkap oleh Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung di sebuah rumah kos di wilayah Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada Selasa (21/7/2026).

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 11 Juli 2026. Sebelumnya, orang tua korban membawa anaknya memeriksakan diri ke bidan di Desa Kusamba pada 1 Juli 2026 karena sang anak mengeluhkan sakit perut dan tidak kunjung menstruasi. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa anak tersebut tengah mengandung sekitar enam bulan.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial OMI. Dalam perkenalannya, pelaku diduga menggunakan beberapa identitas palsu seperti Putra, Andika, Komang, dan Rian, serta mengaku berasal dari wilayah Manggis, Karangasem.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda I Komang Sandiarsa segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

"Pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Klungkung beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Iptu Alit, Kamis (23/7/2026).

Barang bukti yang disita petugas antara lain pakaian milik pelaku dan korban, serta satu unit sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu agar korban menuruti keinginannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

wartawan
SUG
Category

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.