Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berawal dari Laporan Orang Tua, Polres Klungkung Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak

bekuk pelaku persetubuhan anak dibawah umur
Bali Tribune / DIBEKUK – Polisi membekuk ACW (39) pria yang menyetubuhi anak perempuan berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial ACW alias Putra (39), warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana perlindungan anak yang mengakibatkan korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, kini dalam kondisi hamil.

Pelaku ditangkap oleh Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung di sebuah rumah kos di wilayah Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada Selasa (21/7/2026).

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 11 Juli 2026. Sebelumnya, orang tua korban membawa anaknya memeriksakan diri ke bidan di Desa Kusamba pada 1 Juli 2026 karena sang anak mengeluhkan sakit perut dan tidak kunjung menstruasi. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa anak tersebut tengah mengandung sekitar enam bulan.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial OMI. Dalam perkenalannya, pelaku diduga menggunakan beberapa identitas palsu seperti Putra, Andika, Komang, dan Rian, serta mengaku berasal dari wilayah Manggis, Karangasem.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda I Komang Sandiarsa segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

"Pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Klungkung beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Iptu Alit, Kamis (23/7/2026).

Barang bukti yang disita petugas antara lain pakaian milik pelaku dan korban, serta satu unit sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu agar korban menuruti keinginannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

wartawan
SUG
Category

Sekolah Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, DPRD Karangasem Desak KLH dan Polda Bali Bertindak

balitribune.co.id | Amlapura - Maraknya praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, menuai sorotan tajam. Belasan usaha tambang yang beroperasi tanpa izin tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu secara membabi buta, yang kini dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Jual Beli Tanah di Bali Berakhir Damai, Warga AS Cabut Laporan di Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa jual beli tanah antara warga negara Amerika Serikat (AS), Scott Bennet Trout (63), dengan rekannya, Made Pamelarina Sugianyar (49), yang sempat bergulir di Polda Bali, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Veritas Intercultural School Resmi Diluncurkan, Awali Transformasi Pendidikan Berstandar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan Hari Anak Nasional 2026, Veritas Intercultural School (VIS) Bali, Bintaro dan Kelapa Gading resmi diluncurkan, mengawali transformasi pendidikan berstandar internasional. Peluncuran Veritas Intercultural School dilakukan di VIS Bali, Kerobokan Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026) dihadiri Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta. 

Baca Selengkapnya icon click

KOPJAS Pejuang Pariwisata Ajak Driver Bali Beralih ke Badan Usaha Resmi

balitribune.co.id | Gianyar - Koperasi Jasa (KOPJAS) Pejuang Pariwisata Bali memanfaatkan momentum peringatan hari jadinya yang pertama untuk menegaskan komitmennya membangun industri transportasi pariwisata yang legal, profesional, dan berkelanjutan. Melalui tema "Legal, Tumbuh, Berjalan Sukses Bersama Keluarga", koperasi ini ingin menjadi contoh bagi para pelaku usaha transportasi wisata di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resto The Jingga Villas di Lembongan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Semarapura - Kebakaran hebat melanda bangunan restoran The Jingga Villas yang berlokasi di Dusun Kelod, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (22/7/2026) dini hari. Api diduga muncul akibat hubungan pendek arus listrik (korsleting).

Baca Selengkapnya icon click

Lansia Hilang di Tembuku, Proses Pencarian Melibatkan Warga hingga Paranormal

balitribune.co.id | Bangli - Proses pencarian Ni Nyoman Ngenu (66), warga Banjar Tampuagan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, yang dilaporkan meninggalkan rumah sejak Selasa (21/7/2026) dini hari, hingga kini belum membuahkan hasil. Upaya pencarian intensif terus dilakukan oleh warga dibantu aparat kepolisian Polsek Tembuku, bahkan pihak keluarga turut meminta petunjuk paranormal untuk melacak keberadaan korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.