Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Mafia Solar di Suwung Segera Disidangkan

humas
Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara kelima tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Suwung, Denpasar Selatan (Densel) masing – masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26) segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses disidangkan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (12/2/2026).

“Berkasnya  sudah P – 21 atau dinyatakan lengkap. Pelimpahan akan secepatnya menunggu jadwal dari Kejaksaan,” ungkapnya.

Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka pasca penggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu. Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Subdti IV Ditreskrimsus terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah di sebuah gudang kawasan Jalan Pemelisan.

Setelah melalui pengumpulan bahan keterangan, petugas melihat sebuah mobil Isuzu Phanter yang melintas muju TKP, sekitar pukul 17.00 Wita. Polisi langsung mencegat mobil itu untuk mengecek dan memeriksa sopir yaitu ED. Kendaraan tersebut didapati sudah dimodifikasi dengan menambahkan tangki untuk membawa solar. “ED mengakui mobil itu dipakai mengangkut solar yang didapat dengan cara membeli berkeliling SPBU Pertamina di seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirim ke gudang,” terangnya.

Selanjutnya petugas bersama ED memasuki TKP dan menemukan adanya solar sebanyak 9.900 liter. Terdapat juga berbagai kendaraan, seperti tiga unit truk tangki pengangkut BBM kapasitas 5000 liter yang salah satunya berisikan solar. Ditemukan pula enam tandon penyimpanan minyak dengan masing-masing kapasitas 1000 liter.

Polisi mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan. Tetapi, mereka sempat dipulangkan karena masih status saksi dan setelah itu dilakukan pemanggilan, terutama terhadap pemilik gudang yaitu NN. Berikutnya dilakukan penetapan tersangka terhadap lima orang termasuk ED.

Motif yang mendasari mafia solar ini melakukan kejahatan adalah faktor ekonomi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang besar. Tindak pidana ini tak hanya merugikan keuangan negara sebagai pemberi subsidi, tetapi juga berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat dan kelangsunga subsidi tepat sasaran.

Sehingga, atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada paragraf 5 dalam ketentuan Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. 

wartawan
RAY
Category

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Badung Tembus Rp13,09 Triliun, PDIP Soroti Infrastruktur dan Wajah Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Belanja daerah Kabupaten Badung dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp11,52 triliun. Sementara pendapatan daerah dirancang Rp10,50 triliun, naik Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk Rp10,33 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Upah Pekerja di Bali Dinilai Terlalu Imut, Nyoman Parta Sebut Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Acuan Pengupahan

balitribune.co.id | Gianyar - Upah pekerja di Bali dinilai belum sebanding dengan tingginya biaya hidup. Upah pekerja di Bali dinilai terlalu kecil alias Imut jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup pekerja di Bali.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerindra Setujui Perubahan APBD Badung 2026, Soroti Infrastruktur Kuta dan Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Badung, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.