Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Mafia Solar di Suwung Segera Disidangkan

humas
Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara kelima tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Suwung, Denpasar Selatan (Densel) masing – masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26) segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses disidangkan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (12/2/2026).

“Berkasnya  sudah P – 21 atau dinyatakan lengkap. Pelimpahan akan secepatnya menunggu jadwal dari Kejaksaan,” ungkapnya.

Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka pasca penggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu. Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Subdti IV Ditreskrimsus terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah di sebuah gudang kawasan Jalan Pemelisan.

Setelah melalui pengumpulan bahan keterangan, petugas melihat sebuah mobil Isuzu Phanter yang melintas muju TKP, sekitar pukul 17.00 Wita. Polisi langsung mencegat mobil itu untuk mengecek dan memeriksa sopir yaitu ED. Kendaraan tersebut didapati sudah dimodifikasi dengan menambahkan tangki untuk membawa solar. “ED mengakui mobil itu dipakai mengangkut solar yang didapat dengan cara membeli berkeliling SPBU Pertamina di seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirim ke gudang,” terangnya.

Selanjutnya petugas bersama ED memasuki TKP dan menemukan adanya solar sebanyak 9.900 liter. Terdapat juga berbagai kendaraan, seperti tiga unit truk tangki pengangkut BBM kapasitas 5000 liter yang salah satunya berisikan solar. Ditemukan pula enam tandon penyimpanan minyak dengan masing-masing kapasitas 1000 liter.

Polisi mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan. Tetapi, mereka sempat dipulangkan karena masih status saksi dan setelah itu dilakukan pemanggilan, terutama terhadap pemilik gudang yaitu NN. Berikutnya dilakukan penetapan tersangka terhadap lima orang termasuk ED.

Motif yang mendasari mafia solar ini melakukan kejahatan adalah faktor ekonomi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang besar. Tindak pidana ini tak hanya merugikan keuangan negara sebagai pemberi subsidi, tetapi juga berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat dan kelangsunga subsidi tepat sasaran.

Sehingga, atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada paragraf 5 dalam ketentuan Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. 

wartawan
RAY
Category

Perjuangan Bupati Karangasem Alirkan Air, Petani Subak Abian Samuh Panen Bawang di Musim Kemarau

balitribune.co.id I Amlapura - Harapan para petani Subak Abian Samuh, Banjar Dinas Paleg, Desa Adat Paleg Kaje, untuk tetap bercocok tanam di musim kemarau mulai terwujud. Untuk pertama kalinya, lahan pertanian seluas sekitar 20 hektare dapat ditanami hingga panen bawang di tengah musim kemarau.

Baca Selengkapnya icon click

Turis Polandia yang Hilang di Laut Jembrana Belum Ditemukan 

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR gabungan masih mengoptimalkan pencarian terhadap warga negara (WN) Polandia, Marcin Dawid Ryzycki, yang hilang terseret arus saat berenang di Pantai Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. 

Hingga pencarian hari pertama dihentikan pada Selasa (1/9/2026) malam, keberadaan korban belum ditemukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

balitribune.co.id | Tabanan - Dari hamparan perkebunan hingga deburan ombak pantai, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, menjadi ruang perjumpaan langsung antara pemerintah dan masyarakat melalui Program Bupati Ngantor di Desa (Bungan Desa) ke-64, Selasa (1/9/2026). Dipimpin langsung Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sutjidra Pastikan Jalan Bukti-Tunjung Tuntas, Progres Lampaui Target

balitribune.co.id I Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan pengerjaan lanjutan Jalan Bukti-Tunjung terus berjalan sesuai rencana. Bahkan, progres pekerjaan peningkatan ruas jalan yang secara resmi bernama Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak–Tunjung Br. Desa Tonggak) tersebut telah melampaui target.

Hal itu disampaikan Sutjidra saat meninjau langsung progres pengerjaan proyek tersebut, Selasa (1/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.