Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BKPSDM Badung Gelar Rakor Kepegawaian Tahun 2025, Komitmen Tingkatkan Layanan Terhadap Pegawai

Bali Tribune / RAKOR - Pelaksanaan Rakor Kepegawaian yang dilaksanakan BKPSDM Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Tahun 2025 di Ruang Rapat BKPSDM, Puspem Badung, Senin (20/1). 

Rapat yang dimulai pukul 09.30 tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala BKPSDM Badung, Dr. Drs. I Gede Wijaya, MM. Adapun peserta Rakor Kepegawaian adalah seluruh Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretaris dan Kasubag kepegawaian atau yang menangani urusan pegawai. 

Fokus utama pertemuan yang digelar setiap tahun ini adalah untuk menyamakan persepsi terutama terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait kepegawaian di Kabupaten Badung. Rakor juga menjadi media interaksi bagi rekan-rekan di setiap perangkat daerah untuk mendapatkan informasi tentang peraturan kepegawaian yang baru. Hal ini diungkap Kepala BKPSDM Badung, Dr. Drs. I Gede Wijaya, MM.

"Pada dasarnya Rapat Koordinasi Kepegawaian adalah komitmen untuk meningkatkan layanan yang kita berikan kepada pegawai ASN dan non ASN di Kabupaten Badung. Disamping itu, rapat ini mengarah pada peningkatan kualitas layanan terutama di BKPSDM", ujarnya. 

lebih lanjut, Gede Wijaya menyoroti bagaimana media seperti Rakor tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Pihaknya juga mengandalkan media sosial dalam menginformasikan peraturan kepegawaian yang baru.

"Kita dalam mensosialisasikan ketentuan baru seringkali memanfaatkan media sosial seperti instagram maupun facebook. Terlebih lagi, jika ada pertanyaan atau ketidakpahaman tentang ketentuan kepegawaian, dapat bertanya langsung ke unit pelayanan BKPSDM atau melalui whatsapp grup dan email kami", jelas Wijaya.

Ia berharap dengan adanya Rapat Koordinasi kepegawaian tersebut dapat meningkatkan kepuasan layanan terhadap pegawai yang ada di Kabupaten Badung. 

"Melalui Rakor ini diharapkan unit yang melayani kepegawaian dapat mengatasi permasalahannya lebih cepat, tepat dan jelas dalam memberi pelayanan kepada ASN dan non ASN di Kabupaten Badung", tutup I Gede Wijaya.

wartawan
ANA

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.