Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Kesehatan Bekerjasama dengan 636 FKTP di Bali, Ribuan WNA Tercover JKN

dr. Endang Triana Simanjuntak
Bali Tribune / dr. Endang Triana Simanjuntak

balitribune.co.id | Denpasar - Saat ini jumlah fasilitas kesehatan di Provinsi Bali bekerjasama dengan BPJS Kesehatan per 1 Juni 2025 sebanyak 636 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Upaya perluasan fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan senantiasa dilakukan untuk menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai. Demikian disampaikan Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, dr. Endang Triana Simanjuntak saat Media Gathering di Denpasar, Jumat (20/6).

Ia menambahkan, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah diatur di Perpres 59/2024 jika peserta JKN adalah setiap orang termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. Di Bali sekitar 15 ribu WNA menjadi peserta jaminan sosial kesehatan. Namun dari 15 ribu tersebut, kurang lebih hanya 7 ribu WNA yang aktif. 

Ia mengatakan, sebagian besar WNA yang menjadi peserta tidak aktif karena sudah kembali ke negara asalnya. WNA yang tinggal atau bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Diwajibkan untuk mendaftar dan membayar iuran, serta memiliki dokumen kependudukan seperti KITAS atau KITAP. 

Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, WNA dapat mengakses fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk rawat jalan dan rawat inap, serta mendapatkan perlindungan finansial dari risiko medis. 

"Yang masih aktif rata-rata sudah terdaftar KITAS," ujarnya.

Diharapkan kedepan akan ada perubahan kebijakan, bahkan DPR RI sempat berencana membedah terkait regulasi pendaftaran WNA menjadi peserta jaminan sosial kesehatan. Kedepannya diharapkan orang asing yang menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat dari regulasi dilengkapi pula NPWP. 

"Alasannya WNA mendapatkan jaminan kesehatan dengan asumsi izin tinggal sebagai investor. Untuk itu kedepannya diharapkan dicek benar tidak orang asing sebagai investor sehingga perlu akan mengecek NPWP," katanya.

Pada kesempatan tersebut, dr. Endang membeberkan manfaat yang tidak dijamin pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Termasuk bagi gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Ditambah pengobatan komplementer alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

wartawan
YUE

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.