Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BRI SportArtCular 2025 Hadirkan Semangat Kolaborasi & Budaya Kerja Sehat di BRI Region 17/ Denpasar

BRI SportArtCular
Bali Tribune / BRI Region 17/ Denpasar menggelar ajang BRI SportArtCular 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Jelang HUT ke-130, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Region 17/ Denpasar menggelar ajang BRI SportArtCular 2025 sebagai bagian dari implementasi program Employee Wellbeing untuk memperkuat budaya kolaboratif dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan harmonis. Acara yang diselenggarakan di GOR Yudomo Praja Raksaka Denpasar pada 16 November 2025 dibuka secara resmi oleh Regional CEO BRI Region 17 Denpasar, Hery Noercahya.

Kegiatan ini diikuti oleh 13 Branch Office se-Bali, BRI Regional Office, Regional Audit Office, serta gabungan anak perusahaan BRI Group, menjadikannya salah satu agenda internal terbesar BRI di wilayah Bali. Antusiasme peserta terlihat sejak pembukaan, dimana ratusan pekerja BRI Group hadir untuk berkompetisi sekaligus memperkuat semangat kebersamaan lintas unit kerja.

BRI SportArtCular 2025 mempertandingkan berbagai cabang olahraga dan seni, mulai dari tenis meja, tenis lapangan, badminton, futsal, basket 3 on 3, gaple, e-sport, hingga kategori seni seperti dance, band, dan idol.

Regional CEO BRI Region 17/ Denpasar, Hery Noercahya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana kompetisi tetapi juga ruang untuk memperkuat budaya kerja dan ikatan kebersamaan antarpekerja.

“SportArtCular merupakan wujud nyata komitmen BRI dalam menghadirkan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan kolaboratif. Melalui kegiatan olahraga dan seni ini, kami mendorong pekerja BRI Group untuk membangun semangat kebersamaan, sportivitas, serta budaya kerja yang positif. Kami juga terus mendukung program Employee Wellbeing agar seluruh pekerja dapat bertumbuh secara seimbang, baik secara profesional maupun personal,” ujar Hery.

Acara yang berlangsung sepanjang hari ini berjalan meriah dan penuh semangat. Selain kompetisi, SportArtCular juga menjadi momentum mempererat hubungan antarunit kerja dan meningkatkan engagement pekerja di lingkungan BRI Region 17 Denpasar. BRI berkomitmen untuk melanjutkan berbagai inisiatif serupa dalam rangka membangun budaya kerja yang kuat, sehat, dan berorientasi pada kolaborasi di seluruh lini perusahaan.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.