Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

Pacaruan
Bali Tribune / PACARUAN - Prosesi upacara pacaruan Eka Sata yang wajib digelar oleh seorang warga pendatang sebagai sanksi adat atas perbuatannya membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati.

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Dari informasi yang diterima, Kamis (3/9/2026) pelaku pembuang sampah ini sudah membuat kesal warga setempat.  Karena itupula, warga pun menggelar ronda dan akhirnya, Selasa (1/9/2026) malam, berhasil menangkap basah seorang warga pendatang  yang hendak membuang sekantong karung kampil sampah. 

Pelaku akhirnya dihadapkan ke prajuru adat setempat dan sesuai aturan adat (Perarem) setempat, pelanggar dikenakan sanksi adat tersebut. Sanksinya berupa materi senilai 100 Kg beras dan  Pacaruan dengan tingkatan  "Caru Eka Sata"  yang digelar, Rabu (2/9/2026) di Catus Pata desa.

Perbekel Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, membenarkan pengenaan sanksi adat  tersebut. Ditegaskan pula, enam desa adat di wilayah desa Kemenuh memiliki perarem terkait sebagai implementasi dari Peraturan Desa Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber. " Masing-masing desa adat pengenaan sanksinya mungkin ada sedikit perbedaan nilai. Namun, tujuannya tetap sama  dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran warga agar tidak sembarangan membuang sampah," terangnya.

Terkait pengungkapan pelanggar ini, sebutnya,  tidak saja terjadi  di Desa Adat Kemenuh. Sebelumnya, juga pernah di Desa Adat Tegenungan. Dimana pengenaan sanksi adatnya juga diterapkan sesuai perarem setempat. "Sanksi pacaruan ini juga berbeda tingkatannya  sesuai lokasi temuan pembuangan sampahnya. Kalau di lahan atau pertiwi, umumnya Pacaruan Eka Sata.  Beda lagi jenis pacaruannya jika membuang sampah di sungai atau saluran irigasi," jelasnya.

Disebutkan pula, krama adat lainnya seperti Desa Adat Tengkulak Kaja, juga kini sedang membidik pembuang sampah di saluran irigasi dan pinggir jalan. "Kami tegaskan, sanksi adat ini berlaku bagi semua warga. Baik pendatang maupun warga desa," tegasnya.

Tambahnya,  aturan adat yang merupakan penjabaran Perdes dan Perda tersebut menjadi bagian dari upaya desa adat menjaga lingkungan. Warga diminta menaati ketentuan yang telah disepakati bersama, termasuk terkait pengelolaan dan pembuangan sampah. "Penerapan sanksi tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Dengan adanya aturan tersebut, warga diharapkan ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan adat," pungkasnya. 

wartawan
ATA
Category

School Holiday Celebration Tumbuhkan Kesan Nusa Dua sebagai Destinasi Ramah Keluarga

balitribune.co.id I Nusa Dua - Menyambut liburan sekolah dan Hari Anak Nasional 2026, pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Kabupaten Badung menghadirkan sejumlah aktivitas untuk menumbuhkan pengalaman liburan nyaman penuh makna bersama keluarga. Hal itu untuk menciptakan kesan kawasan pariwisata yang dikelola ITDC ini dikenal sebagai destinasi ramah keluarga. 

Baca Selengkapnya icon click

Indomilk FnB Solutions Dorong Inovasi Pastry Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bagian dari lini bisnis PT Indolakto (entitas anak perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk), yang berdedikasi menyediakan solusi terintegrasi bagi pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia, Indomilk FnB Solutions terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan bisnis F&B melalui penyediaan produk dairy berkualitas, yang didukung dengan edukasi serta inovasi yang relevan d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggama Rohani Getarkan Ardha Candra, Tradisi Tipat Bantal Pukau PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar -  Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Provinsi Bali, bergemuruh saat Sanggar Seni Tugek Carangsari, dari Banjar Pemijian, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Duta Kabupaten Badung, menampilkan garapan kolosal bertajuk "Sanggama Rohani" pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Sudakara ArtSpace Hadirkan Pameran Karya Seniman Perempuan Bali NiWay

balitribune.co.id | Denpasar - Ada perasaan-perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ia hidup dalam warna, dalam bentuk, dan dalam ruang sunyi di antara sapuan kuas dan kanvas. Di sanalah seniman Bali Ni Wayan Sutariyani, yang dikenal dengan nama NiWay, menemukan suaranya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mediasi Buntu, Nasabah LPD Bedulu Kembali Mengadu ke DPRD

balitribune.co.id | Gianyar - Kesepakatan terdahulu di DPRD Gianyar antara nasabah, Bendesa Adat dan Ketua LPD Bedulu kandas.  Ratusan nasabah dipimpin Ketua Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu, I Wayan Setiawan, kembali mendatangi Gedung DPRD Gianyar, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu para nasabah minta  wakil rakayat kembali memfasilitasi  permasalahan yang bertahun-tahun tanpa penyelesaian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Dua Hari, Jasad ABK yang Jatuh di Banyu Wedang Ditemukan di Sela Mangrove

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dilakukan pencarian intensif selama dua hari, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Turmalin 384310 yang sebelumnya dilaporkan hilang usai terjatuh dari speed boat di perairan Pantai Pasir Putih Banyu Wedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.