Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buka Musrenbang Dentim, Wawali Arya Wibawa Prioritaskan Infrastruktur dan Sekolah

membuka
Bali Tribune / MUSRENBANG - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Denpasar Timur Tahun Anggaran 2026 di Wisata Subak Teba Majelangu, Kesiman Kertalangu, Selasa (20/1)

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Denpasar Timur Tahun Anggaran 2026 di Wisata Subak Teba Majelangu, Kesiman Kertalangu, Selasa (20/1). Musrenbang ini dilaksanakan sebagai penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Bappeda Kota Denpasar, I Wayan Putra Sarjana, Camat Denpasar Timur, Ketut Sri Karyawati serta unsur TNI/Polri, Perbekel/Lurah serta undangan lainnya.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membacakan Sambutan Walikota Denpasar menjelaskan, fokus pembahasan dan usulan dalam musrenbang kecamatan ini diarahkan pada pembangunan infrastruktur jalan, pembersihan dan perbaikan drainase serta perbaikan gedung sekolah. Hal tersebut merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan sangat relevan dengan kondisi wilayah saat ini.

Lebih lanjut dijelaskan, pembangunan jalan yang baik akan meningkatkan konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara itu, drainase yang bersih dan berfungsi dengan baik akan membantu mencegah genangan air dan banjir, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Namun demikian, meskipun penanganan sampah tidak masuk sebagai usulan program dalam musrenbang ini, untuk penanganan sampah sudah masuk dalam penganggaran APBDes tahun 2025/2026 di masing-masing desa dan APBD tahun 2025/2026 untuk kelurahan.

“Saya memandang penting untuk mengingatkan dan mengajak kita semua agar persoalan sampah tetap menjadi perhatian bersama. Dimana Sampah memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan persoalan lingkungan, khususnya kondisi drainase. Infrastruktur yang sudah dibangun dan diperbaiki tidak akan berfungsi optimal apabila masih terdapat kebiasaan membuang sampah sembarangan," ungkapnya.

Wawali Arya Wibawa mengajak seluruh perangkat kecamatan, desa, lurah, serta masyarakat untuk menjaga dan merawat infrastruktur jalan dan drainase yang telah dibangun, meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan Menumbuhkan budaya tertib membuang sampah dan menjaga fasilitas umum serta Mengoptimalkan pengelolaan 

TPS3R, teba modern dan komposter. Memberikan edukasi dalam memilah dan mengelola sampah rumah tangga.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan peserta musrenbang kecamatan atas partisipasi aktif dan pemikirannya. Semoga hasil musrenbang ini dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Sementara Camat Denpasar Timur, Ketut Sri Karyawati dalam laporannya mengatakan, Musrenbang Kecamatan Denpasar Timur ini

dilaksanakan di Tempat Wisata Edukasi Subak Teba Majelangu dengan pertimbangan bahwa tempat ini adalah UMKM di wilayah Kecamatan Denpasar Timur milik Desa Kesiman Kertalangu yang di kelola oleh BUMdes Kerta Sari Utama dan sekaligus dengan kegiatan ini kami berkeinginan untuk memperkenalkan bahwa tempat ini dapat menjadi ruang publik yang

representatif untuk kegiatan berskala kecamatan.

Dimana Musrenbang kali ini memiliki 98 usulan kegiatan pada tahun 2027 dengan kegiatan antara lain, Pembangunan infrastruktur jalan sejumlah 51 Usulan, Peningkatan Saluran Drainase Gorong-gorong sejumlah 17 Usulan, Pembangunan Gedung sejumlah 7 Usulan, Pembangunan/perbaikan Trotoar sejumlah 5 Usulan, Pembangunan Jembatan sejumlah 1 Usulan, Pembangunan/perbaikan Senderan Sungai sejumlah 10 Usulan, Perbaikan dan Pemeliharaan Cermin Cembung sejumlah 2 Usulan, Penataan Taman sejumlah 2 Usulan, Penataan tempat tutup Dam sejumlah 1 Usulan, Pengadaan Rambu sejumlah 1 Usulan dan Pengadaan Lampu Penerangan Jalan sejumlah 1

Usulan.

“Pada kesempatan yang sama, kami selaku panitia pelaksana menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dan memberikan dukungan sehingga kegiatan Musrenbang ini dapat terselenggara dengan baik dan lancar," ucapnya.

wartawan
HEN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.