Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

Ditahan
Bali Tribune / DIGIRING - WNA Belarusia HS digiring polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan pemetaan terhadap pergerakannya. "Pelaku kami amankan di sebuah hotel setelah sebelumnya sudah dipetakan oleh anggota. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta Bea Cukai,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Polisi awalnya mengamankan paket kiriman berisi ganja dengan berat hampir 500 gram. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, dan menemukan tambahan barang bukti berupa kokain seberat 33,69 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh kokain tersebut dari rekannya yang berasal dari Georgia. Sementara itu, ganja diduga dikirim dari negara Swiss. "Untuk teknis pengiriman masih kami dalami. Dari keterangan awal pelaku, barang disembunyikan di dalam koper, dibungkus rapi di dalam pakaian agar tidak terdeteksi saat masuk ke Indonesia, khususnya Bali,” ujarnya.

Polisi menduga kuat narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Bali. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam pengiriman ganja dan kokain tersebut.

Selain bule Belarusia, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 1 Maret hingga 7 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. "Seluruh tersangka yang diamankan adalah laki-laki dan berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang.

 Dari hasil pengungkapan, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah cukup besar, yakni 2.135 butir ekstasi seberat 994,77 gram, sabu-sabu seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain seberat 33,69 gram. Sementaraa dua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial VM alias Vicky Monaro yang pernah terjerat kasus serupa pada 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara pada 2021. Modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah sistem tempel, yakni mengambil barang yang sebelumnya telah diletakkan di suatu lokasi tertentu. "Modus ini dilakukan untuk meminimalisir pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyoroti sejumlah kasus menonjol. Salah satunya melibatkan warga negara asing asal Belarus berinisial HS (29) yang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 483,5 gram dan kokain 33,69 gram. Dua pemuda asal Banyuwangi berinisial ET (21) dan NS (20) juga diamankan dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi dan sabu seberat 295,48 gram. Kasus lain melibatkan tersangka F (25) asal Jember dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu 14,37 gram.

 Pengungkapan juga menyasar jaringan lokal lainnya, termasuk kasus ganja seberat 593,4 gram dari tersangka YM asal Jayapura, serta sejumlah jaringan sabu dan ekstasi yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, juga diterapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. "Atas pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar tiga puluh ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata alumni Akpol tahun 1999 ini. 

wartawan
RAY
Category

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati ​Gus Par Sebut Karangasem ‘Laboratorium Kerukunan’ Melalui Pagelaran ‘Sunaring Jagat’ di Taman Soekasada Ujung

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pesona magis Taman Soekasada Ujung menjadi saksi bisu kemegahan kolaborasi budaya dalam acara Pagelaran Tari "Sunaring Jagat", Minggu (1/3/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, untuk menegaskan bahwa Karangasem adalah daerah yang terbuka dan sangat menghargai perbedaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.