Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Panti, Bupati Buleleng Bekukan Panti Asuhan Ganesha Sevanam

Kuasa hukum panti asuhan
Bali Tribune / KUASA HUKUM - Kuasa Hukum tersangka IMW, Gede Pasek Suardika (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan

balitribune.co.id I Singaraja - Polres Buleleng resmi menentapkan pimpinan Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kecamatan Sawan, Buleleng sebagai tersangka. Pascapenetapan tersebut, tindakan tegas ditunjukan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Orang nomor satu di Buleleng itu memutuskan membekukan atau menutup aktivitas panti dan merelokasi anak-anak panti yang masih berada di tempat itu ketempat lain yang dianggap lebih aman.

Melalui Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/261/HK/2026 tanggal 02 April 2026 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial, penutupan itu ditegaskan. Alasan penutupan untuk memberikan perlindungan, keamanan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak panti.

Untuk menegaskan sikap Sutjidra tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Dinsos-P3A) pada Minggu, 05 April 2026 melakukan relokasi terhadap anak-anak yang masih berada di dalam Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Sebelumnya Kadis Dinsos-P3 Buleleng I Putu Kariaman Putra telah bersurat ditujukan kepada Pembina Yayasan Sahabat Peduli Kasih dan Ketua Panti Asuhan Ganesha Sevanam.

Kadis Dinsos-P3 Buleleng I Putu Kariaman Putra mengatakan proses pemindahan anak panti memerlukan waktu karena faktor psikologi dan sudah terlalu lama tinggal di panti asuhan. "Kami berikan keleluasaan agar pelaksanaan kegiatan relokasi supaya betul-betul sesuai dengan harapan,” kata Kariaman.

Terkait proses relokasi lebih lanjut, menurut Kariaman, pihaknya ingin memastikan anak-anak yang ada baik itu di panti asuhan dan yang ada di rumah aman sehingga para orang tua dan keluarga semakin jelas jadi kalau mau diambil dipersilahkan kalau diserahkan ke pemerintah siap difasilitasi. "Akan disiapkan administrasinya surat pernyataan untuk diambil atau surat pernyataan menyerahkan, karena ada yang umurnya 18 tahun kami pun siapkan administrasinya apakah siap untuk direlokasi,” imbuhnya.

Kariaman menjelaskan, dari 30 anak 8 anak sudah di rumah aman, 16 anak kembali dengan orang tua, 2 anak masih di Panti Ganesha Sevanam dan 4 anak dipindahkan ke Panti Sewa Darma. “Berita acara penyerahan kepada Sewa Darma juga sudah kami siapkan administrasinya dan bagi anak-anak yang tadi dipulangkan atau meminta kembali ke orang tua tetap kami siapkan,”terangnya.

Sementara kuasa hukum Panti Asuhan, Made Sumartana mengatakan, usai Bupati Buleleng mengeluarkan surat keputusan penutupan pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Namun ia menolak menandatangi berita acara relokasi karena tidak dilibatkan selama rencana proses relokasi berlangsung.

“Kami tidak pernah dilibatkan karena itu kami menolak ikut tandatangan dalam berita acara relokasi,” tegasnya.

Ia pun berharap mengingat hubungan selama ini sesama anak panti cukup dekat, proses relokasi dilakukan dengan cara lebih humanis disebabkan secara tersirat suasana hati anak-anak pasti terguncang kendati pihak Dinsos-P3A Buleleng melibatkan psikolog. “Yang menggembirakan ada keleluasaan buat anak-anak jika tidak nyaman ditempat relokasi bisa kembali ke tempat orang tuanya,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, telah menetapkan Ketua Yayasan berinisial IMW (57) sebagai tersangka dalam kasus  dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap pimpinan panti. Hal itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya tindakan melawan hukum terhadap anak-anak di bawah pengasuhannya. "Hasil penyidikan menunjukkan korban tidak hanya satu orang, melainkan beberapa anak,” terang Ruzi Gusman.

Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga pada 27 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan sedikitnya tujuh anak diduga menjadi korban dalam kasus ini.

Polisi saat ini sudah menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan itu menurut Kapolres selain untuk kepentingan hukum, tetapi juga guna mencegah adanya upaya tekanan terhadap para korban. “Tersangka kami tahan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal serta menghindari potensi gangguan terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Pelaku sendiri terancam membusuk dipenjara setelah dijerat sejumlah pasal berat, mulai dari kekerasan terhadap anak, dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pencabulan, hingga tindak pidana kekerasan seksual sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, di tengah proses hukum yang berjalan, tercatat masih ada 18 anak asuh yang tinggal di Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan pengasuhan mereka.

Tim kuasa hukum tersangka IMW, Gede Pasek Suardika, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan membekukan panti tanpa solusi yang jelas bagi anak-anak tersebut. Pasek meminta, penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis terhadap anak-anak asuh. "Pemindahan anak secara mendadak tanpa perencanaan matang berpotensi menimbulkan masalah baru. Terlebih sebagian anak telah memiliki kedekatan emosional dengan pengasuh di panti,“ tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.