Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh Teman, Lelaki Setengah Abad Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ DARING - Terdakwa mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Kerobokan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang lelaki setengah abad, I Wayan Budiasa, harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Warga Desa Sesetan, Denpasar Selatan, yang telah berusia 50 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penikaman berujung pembunuhan, I Wayan Surya (58), yang tak lain adalah temannya sendiri.
 
Putusan terhadap Budiasa diberikan oleh majelis hakim diketuai I Gede Putu Saptwan, dalam persidangan yang berlangsung secara telekonferensi, Kamis (24/6).Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, yakni pidana penjara selama 12 tahun.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Hakim Saptawan saat membacakan amar putusannya.
 
Dalam kasus ini, Budiasa dinilai bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
 
Adapun hal memberatkan terdakwa, kata hakim, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya. "Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Telah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban," kata Hakim Saptawan.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan, JPU yang diwakili Ni Ketut Muliani memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau naik banding atas putusan tersebut.
 
Berdasarkan uraian dalam berkas tuntutan JPU, kejadian bermula ketika terdakwa bersama teman-temannya, salah satunya korban I Wayan Surya, minum arak di
Jalan Pemelisan Sesetan, Denpasar, pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 23.30 WITA.
 
Beberapa menit kemudian, korban mengajak terdakwa untuk melanjutkan minum di Cafe Belalang Jalan Mertasari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, dan akan memesan bir yang cukup banyak. Namun, tawaran dari korban itu terdakwa tolak dengan alasan tidak membawa uang dan ingin minum sedikit saja.
 
Satu jam kemudian terdakwa pamit pulang ke teman-temannya. Dari sana, terdakwa menuju Cafe Belalang seorang diri dan mengorder 2 botol bir besar. Tak berselang lama datang korban dan saksi I Ketut Mariana ke Cafe Belalang yang langsung duduk di sebelah terdakwa. Ketika duduk, keduanya lalu memesan 10 botol bir.
 
Lalu, pada Jumat (4/12/2020) sekitar pukul 01.20 WITA dini hari, terdakwa merasa cukup untuk minum bir. Ketika hendak pulang terdakwa merasa dompetnya hilang. Setelah dicari dompet milik terdakwa itu ditemukan di bawah kursi yang terdakwa duduki. Namun, uang Rp 1,2 juta yang terdakwa simpan di dalam dompet tersebut hilang.
 
"Pada saat terdakwa kehilangan uang tersebut, diketahui oleh korban. Kemudian korban berkata ”bilang ga bawa uang, tapi sekarang ngaku uang hilang”, ”kalau benar bawa uang, pasti kamu banyak cari bir”, akhirnya terdakwa  dan korban cekcok mulut, dan berlanjut sampai di luar cafe," ungkap Jaksa Lanang.
 
Keributan tersebut tak berlangsung lama karena berhasil dilerai oleh pemilik cafe. Terdakwa pun pulang ke rumahnya dengan mengendari motor. Setiba di rumah, terdakwa baru sadar kalau sandalnya tertinggal. Terdakwa pun terpaksa balik ke cafe Belalang.
Setiba di lokasi, terdakwa menemukan sandalnya dan berpapasan lagi dengan korban yang ternyata masih berada di Cafe tersebut. Keduanya pun kembali cekcok. Karena tak ingin memperpanjang masalah, terdakwa kemudian bergegas pulang.Korban kemudian mengejar terdakwa.
 
Setiba di depan Banjar Suwung Bantal Kendal, Desa Sesetan, tiba-tiba korban menghadang terdakwa dengan sepeda motornya. Keduanya pun turun dari motor masing-masing. Korban kembali melanjutkan caci makinya ke terdakwa. Merasa tersakiti oleh cacian korban, terdakwa kemudian mengambil pisau dari tas selempang, dan langsung menusuk ke arah badan korban sebanyak tiga kali. Korban pun langsung jatuh bersimbah darah.
 
Melihat kejadian itu, saksi I Ketut Ernawan dan I Made Sutina berusaha menolong korban dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak bisa tergolong karena  luka-luka perdarahan di rongga dada dan perut, terpotongnya sekat rongga badan, usus besar, limpa dan ginjal kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia pada 6 Desember 2020. 
wartawan
Redaksi

Menpan-RB Harapkan MPP Badung Bisa Dukung Program Kebijakan Pemerintah Pusat

balitribune.co.id | Mangupura - Pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Badung mendapat apresiasi penuh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI. Mengingat semua fasilitas yang diberikan sangat membantu masyarakat setempat dengan mudah.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Penanganan Sampah Selalu Gagal, Bupati Badung Ancam Batalkan Pembelian Incinerator di 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menutup tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung di Denpasar benar-benar membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kelimpungan. Pasalnya, pemerintah terkaya di Bali ini belum mampu mengolah sampahnya secara mandiri. Selama ini pembuangan sampah-sampah Gumi Keris masih mengandalkan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Karya Pelebon Ni Jero Sumiarsa, Ibunda Wali Kota Denpasar Berlangsung Khidmat

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon Ni Jero Samiarsa, ibunda dari Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Menteri PPPA Periode Tahun 2019-2024, I Gusti Ayu Bintang Darmawati berlangsung khidmat pada Soma Pon Ugu, Senin (4/8). Bahkan, puncak karya tersebut turut dihadiri Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Sebut Okupansi Hotel di Seluruh Bali Tembus 65 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali mencatat rata-rata tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di seluruh Bali saat periode liburan musim panas tahun 2025 ini mencapai 60 hingga 65 persen. Bahkan beberapa hotel mencatatkan okupansi hingga diatas 90 persen. Demikian disampaikan Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di Denpasar baru-baru ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Bule Australia Ngamuk di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Amankan Bule Depresi, jajaran Polsek Ubud libatkan sejumlah personel. Syukurnya, bule yang sebelumnya ngamuk dan membawa pisau itu bersedia pindah dan dijemput temannya.

Selain ngamuk di penginapan, warga negara asal Australia ini sempat merusak dan melempar sejumlah barang ke tengah sawah serta menyeter motor parkir di pinggir gang di Jalan Bisma Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.