Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh Teman, Lelaki Setengah Abad Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ DARING - Terdakwa mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Kerobokan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang lelaki setengah abad, I Wayan Budiasa, harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Warga Desa Sesetan, Denpasar Selatan, yang telah berusia 50 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penikaman berujung pembunuhan, I Wayan Surya (58), yang tak lain adalah temannya sendiri.
 
Putusan terhadap Budiasa diberikan oleh majelis hakim diketuai I Gede Putu Saptwan, dalam persidangan yang berlangsung secara telekonferensi, Kamis (24/6).Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, yakni pidana penjara selama 12 tahun.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Hakim Saptawan saat membacakan amar putusannya.
 
Dalam kasus ini, Budiasa dinilai bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
 
Adapun hal memberatkan terdakwa, kata hakim, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya. "Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Telah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban," kata Hakim Saptawan.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan, JPU yang diwakili Ni Ketut Muliani memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau naik banding atas putusan tersebut.
 
Berdasarkan uraian dalam berkas tuntutan JPU, kejadian bermula ketika terdakwa bersama teman-temannya, salah satunya korban I Wayan Surya, minum arak di
Jalan Pemelisan Sesetan, Denpasar, pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 23.30 WITA.
 
Beberapa menit kemudian, korban mengajak terdakwa untuk melanjutkan minum di Cafe Belalang Jalan Mertasari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, dan akan memesan bir yang cukup banyak. Namun, tawaran dari korban itu terdakwa tolak dengan alasan tidak membawa uang dan ingin minum sedikit saja.
 
Satu jam kemudian terdakwa pamit pulang ke teman-temannya. Dari sana, terdakwa menuju Cafe Belalang seorang diri dan mengorder 2 botol bir besar. Tak berselang lama datang korban dan saksi I Ketut Mariana ke Cafe Belalang yang langsung duduk di sebelah terdakwa. Ketika duduk, keduanya lalu memesan 10 botol bir.
 
Lalu, pada Jumat (4/12/2020) sekitar pukul 01.20 WITA dini hari, terdakwa merasa cukup untuk minum bir. Ketika hendak pulang terdakwa merasa dompetnya hilang. Setelah dicari dompet milik terdakwa itu ditemukan di bawah kursi yang terdakwa duduki. Namun, uang Rp 1,2 juta yang terdakwa simpan di dalam dompet tersebut hilang.
 
"Pada saat terdakwa kehilangan uang tersebut, diketahui oleh korban. Kemudian korban berkata ”bilang ga bawa uang, tapi sekarang ngaku uang hilang”, ”kalau benar bawa uang, pasti kamu banyak cari bir”, akhirnya terdakwa  dan korban cekcok mulut, dan berlanjut sampai di luar cafe," ungkap Jaksa Lanang.
 
Keributan tersebut tak berlangsung lama karena berhasil dilerai oleh pemilik cafe. Terdakwa pun pulang ke rumahnya dengan mengendari motor. Setiba di rumah, terdakwa baru sadar kalau sandalnya tertinggal. Terdakwa pun terpaksa balik ke cafe Belalang.
Setiba di lokasi, terdakwa menemukan sandalnya dan berpapasan lagi dengan korban yang ternyata masih berada di Cafe tersebut. Keduanya pun kembali cekcok. Karena tak ingin memperpanjang masalah, terdakwa kemudian bergegas pulang.Korban kemudian mengejar terdakwa.
 
Setiba di depan Banjar Suwung Bantal Kendal, Desa Sesetan, tiba-tiba korban menghadang terdakwa dengan sepeda motornya. Keduanya pun turun dari motor masing-masing. Korban kembali melanjutkan caci makinya ke terdakwa. Merasa tersakiti oleh cacian korban, terdakwa kemudian mengambil pisau dari tas selempang, dan langsung menusuk ke arah badan korban sebanyak tiga kali. Korban pun langsung jatuh bersimbah darah.
 
Melihat kejadian itu, saksi I Ketut Ernawan dan I Made Sutina berusaha menolong korban dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak bisa tergolong karena  luka-luka perdarahan di rongga dada dan perut, terpotongnya sekat rongga badan, usus besar, limpa dan ginjal kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia pada 6 Desember 2020. 
wartawan
Redaksi
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respons Cepat, Pengg***k ABG Diamankan

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang pemuda dengan leher terg^^^k di bagian samping, kini harus menjalani  perawatan intensif.  Syukurnya, jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelakunya. Kejadiannya  di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (4/11) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Terima Kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menerima kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI (Wamendukbangga) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka di Kantor Bupati Karangasem, Rabu (5/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Racing Team Konsisten Podium di Final Mandalika Racing Series 2025

balitribune.co.id | Mandalika - Tim Astra Motor Racing Team (ART) di bawah naungan Astra Motor kembali menunjukkan konsistensinya pada gelaran final Mandalika Racing Team 2025 . Dari 3 kelas yang diikuti, tim ART Yogyakarta berhasil mengkoleksi podium pada kelas NS 250cc lalu NS150cc dan Junior NS150cc. (2/11/2025). Andi Farid Izdihar atau yang akrab disapa Andi Gilang yang menyumbang 3 podium di dua kelas berbeda.

Baca Selengkapnya icon click

Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Bupati I Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.