Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Karangasem Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Perayaan Hari Buruh 2026

hari buruh
Bali Tribune / PERAYAAN - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata hadir saat perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di Kabupaten Karangasem yang dilaksanakan bertepatan Car Free Day di Jalan Veteran, Amlapura, Minggu (3/5/2026)

balitribune.co.id | Amlapura - Perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di Kabupaten Karangasem yang dilaksanakan bertepatan Car Free Day di Jalan Veteran, Amlapura, Minggu (3/5/2026), menjadi momen berharga bagi seluruh elemen masyarakat, baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah daerah. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap kontribusi buruh dan serikat pekerja yang turut mendukung kemajuan daerah.

Bupati Parwata juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menciptakan lapangan kerja yang berkualitas serta meningkatkan kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, panitia juga memberikan perhatian khusus kepada petugas kebersihan dengan menyerahkan puluhan paket sembako, sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian terhadap para pekerja yang turut menjaga kebersihan dan kenyamanan masyarakat.

Dalam kesempatan ini Bupati Karangasem bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karangasem, I Ketut Merta Dina didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karangasem, Ode Dasanova juga menyerahkan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada tiga penerima. Dengan jumlah masing-masing sebesar Rp220 juta untuk I Made Juliarta, Rp42 juta untuk Nengah Kersa, dan Rp42 juta untuk I Wayan Selamat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem, Ode Dasanova mengatakan bahwa penyerahan manfaat jaminan sosial ini semakin menegaskan komitmen Pemkab Karangasem dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. "Dengan semangat kebersamaan dan komitmen kuat dari semua pihak harapannya semakin memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya bagi pekerja formal, namun juga bagi para pekerja informal yang ada di Kabupaten Karangasem," katanya.

wartawan
YUE
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.