Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Satria Sidak Tempat Usaha Milik WNA di Nusa Penida, Temukan Bangunan Langgar Sempadan Pantai

Sidak
Bali Tribune / Bupati Klungkung, I Made Satria memimpin inpeksi mendadak (sidak) pemantauan tempat usaha milik WNA di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (30/7/2026).

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar kegiatan pemantauan kondisi wilayah yang berfokus pada pengawasan Tenaga Kerja Orang Asing (TKA) dan monitoring retribusi pariwisata di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan pengawasan gabungan yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung ini dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria. Dalam sidak tersebut, Bupati didampingi oleh Keimigrasian, Kejaksaan, Kepolisian, Asisten I, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.

Tim gabungan menyasar tiga lokasi tempat usaha milik Warga Negara Asing (WNA) yang berlokasi di Desa Ped, Nusa Penida. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha asing mematuhi regulasi serta tertib administrasi di wilayah Kabupaten Klungkung.

Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan bahwa seluruh tempat usaha WNA di Nusa Penida wajib melengkapi dokumen perizinan, mulai dari izin bangunan hingga kelengkapan administrasi ketenagakerjaan. "Hari ini kami turun ke lapangan untuk meninjau beberapa tempat usaha milik WNA di Desa Ped. Kunjungan ini untuk memastikan bahwasanya setiap usaha dari warga negara asing yang ada di Kecamatan Nusa Penida mematuhi regulasi yang berlaku," tegas I Made Satria di sela-sela peninjauan.

Dari hasil monitoring di tiga lokasi tersebut, tim menemukan kondisi yang beragam. Di lokasi pertama ditemukan bahwa dokumen keimigrasian dan izin usaha dinilai cukup lengkap dan memenuhi aturan.

Sementara di lokasi kedua, tim menemukan berbagai pelanggaran serius. Bangunan usaha berdiri melanggar batas sempadan pantai, usaha diving (penyelaman) belum mengantongi izin operasional, serta pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Padahal, usaha tersebut diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun. Temuan pada lokasi kedua mengindikasikan adanya potensi kebocoran penerimaan daerah akibat tidak ditunaikannya kewajiban perpajakan oleh pelaku usaha.

Atas temuan pelanggaran tersebut, Bupati menegaskan langkah tegas yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Klungkung. Pemkab akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. "Kami akan memberikan surat peringatan. Jika sampai SP 3 segala perizinannya tidak juga dilengkapi, kami tidak segan untuk menutup usahanya," ujar Bupati.

Selain sanksi administratif, indikasi pelanggaran hukum dan kerugian daerah akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). "Terkait indikasi pelanggaran hukum, kami serahkan kepada instansi berwenang, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti kewajiban administrasi dan perizinan yang belum dipenuhi," tambahnya.

Meski mengambil sikap tegas, Pemerintah Kabupaten Klungkung tetap membuka ruang pendampingan bagi para pelaku usaha yang beritikad baik untuk membenahi perizinannya. Pemkab Klungkung berkomitmen memberikan solusi dan pengawalan prosedur agar seluruh usaha berjalan sesuai regulasi.

"Prinsipnya, usaha di sini harus memberikan kontribusi nyata kepada negara dan daerah. Kegiatan pemantauan ini tidak berhenti di sini saja, kami akan terus menyasar seluruh tempat usaha di Nusa Penida secara berkelanjutan," tutup I Made Satria.

Adapun dokumen perizinan dan kelengkapan wajib yang diimbau untuk segera dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha WNA meliputi Dokumen keimigrasian TKA (Paspor dan Visa kerja yang sah), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Operasional Usaha, Kesesuaian tata ruang (termasuk batas sempadan pantai), serta Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

wartawan
SUG
Category

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Telusuri Temuan Limbah B3 di Pinggir Jalan Dekat RSU Negara

balitribune.co.id | Negara - Temuan limbah medis yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pinggir Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di sebelah selatan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, masih dalam penelusuran.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemasangan Pompa di Estuary Rampung, PDAM Badung Mulai Distribusi Air ke Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar baik bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung. Pompa berkapasitas 800 kilowatt (kW) di Sistem 4 Estuary yang sebelumnya mengalami kerusakan kini sudah selesai dipasang. Pemasangan pompa jumbo tersebut rampung pada Rabu (30/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Pastikan Produk Klungkung Siap Tembus Pasar Luas

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Klungkung Ny. Eva Satria menghadiri pameran kerajinan nasional Kriyanusa 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Selasa (29/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.