Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Serabutan Sebar VCS Pacar

Bali Tribune / REKAMAN - Tersangka penyebar rekaman Video Call Sex (VCS) diamankan di Polres Jembrana bersama sejumlah barang bukti.

balitribune.co.id | Negara - Seorang buruh serabutan di Negara dibekuk polisi. Penangkapan pemuda ini dilakukan setelah dilaporkan menyebarkan rekaman Video Call Sex (VCS) seorang mahasiswi asal Jembrana.

Motif pelaku menyebarkan video telanjang korban lantaran sakit hati setelah diputusin oleh korban. Bahkan pelaku sempat melakukan pengancaman dengan meminta sejumlah uang kepada mantannya.

Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik ini bermula dari hubungan pacaran antara tersangka, M Muksin Hidayat (21) asal Seririt, Buleleng dengan seorang mahasiswi berinisial UN (23) asal Melaya awal tahun 2023 lalu. Keduanya berkenalan melalui medsos. Untuk memikat hati korban, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan mengaku sebagai anggota TNI berpangat Prajurit Kepala (Praka).

Hubungan pacaran keduanya berjalan hampir setahun. Mereka sering bertemu baik di Jembrana maupun di Buleleng. Hubungan asmara keduanya kandas setelah korban mengetahui jati diri kekasihnya yang bukan merupakan Anggota TNI. Korban pun memutuskan menghakhiri hubungannya dengan tersangka menjelang akhir tahun 2023 lalu.

Merasa sakit hati, tersangka mengancam akan menyebarluaskan VCS mantan pacarnya tersebut. VCS tersebut direkam tanpa sepengetahuan korban saat masih pacaran.

Bahkan tersangka sempat mengancam meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena permintaannya tersebut tidak dipenuhi, akhirnya korban semakin kecewa. Pada Desember 2023 lalu, tersangka menyebarkan dua rekaman VCS tersebut kepada keluarga dan teman korban. Tersangka mengirimkan video dan foto yang berisikan adegan tanpa busana mantan pacarnya tersebut melalui messenger akun facebook palsu yang dibuatnya. Kasus penyebaran video ini pun dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Ada dua video syur yang disebarkan oleh tersangka. Personel Unit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diciduk di rumah kosnya di Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Banyubiru.

"Karena sudah berstatus berpacaran, pelaku melakukan video call dengan korban dan saat korban video call tidak mengenakan busana tersangka merekamnya tanpa sepengetahuan korban," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (6/2/2024).

“Tersangka diputus oleh korban setelah terungkap bahwa tersangka bukan merupakan Anggota TNI seperti yang dikatakan pelaku selama pacaran,“ ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu orang yang tidak dikenal," imbau Kapolres Tri.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu sadar saat menggunakan media sosial dan menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi. 

"Selektif dalam memilih teman di media sosial dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi. Hati-hati menyimpan foto/video pribadi pada perangkat elektronik," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Gus Adi Tangkap Peluang Usaha dan Berkembang Berkat Permodalan BRI

balitribune.co.id | Denpasar - Di tangan I.B. Adhi Sari Putra yang akrab disapa Gus Adi, bisnis yang identik dengan situasi darurat (derek kendaraan) menjadi peluang besar. Berawal dari pekerjaan kantoran “9 to 5”, ia kini sukses mengembangkan usaha 5.30 Towing Derek Bali dengan belasan armada yang melayani lintas daerah hingga luar pulau.

Baca Selengkapnya icon click

“Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Upaya meningkatkan kualitas keluarga dan menekan angka stunting terus diperkuat melalui kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana yang digelar di Balai Masyarakat Desa Adat Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama mitra kerja di daerah.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sosialisasikan Penataan Taman dan Sentra Kompos Desa Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Sosialisasi Penataan Taman Desa Sangeh dan Sentra Kompos yang berlokasi di bekas Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sangeh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sangeh, Abiansemal, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ingin Hemat BBM? Simak Tips Berkendara Efisien ala Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Selain menjaga keselamatan, berkendara yang baik juga dapat membantu pengendara menghemat konsumsi bahan bakar. Astra Motor Bali melalui kampanye #Cari_Aman membagikan sejumlah tips sederhana yang dapat diterapkan oleh masyarakat untuk berkendara lebih efisien sekaligus tetap aman di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Bank Kebanggaan Krama Bali, BPD Bali Selangkah Lagi Naik Kelas ke KBMI 2

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali mencatatkan kinerja positif pada triwulan I 2026 dan semakin mendekati target naik kelas menjadi bank kategori KBMI 2. Hingga Maret 2026, bank milik pemerintah daerah Bali tersebut berhasil membukukan modal inti sebesar Rp5,7 triliun, mendekati ketentuan minimal Rp6 triliun yang disyaratkan untuk masuk kategori KBMI 2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.