Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah "Learning Loss", Wacana Sekolah Daring Resmi Dibatalkan

Sekolah tatap muka
Bali Tribune / TATAP MUKA - Sistem pembelajaran tatap muka di sekolah tetap diterapkan

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pembelajaran daring yang sempat direncanakan pada April 2026 resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil pemerintah pusat demi menjaga kualitas mental siswa dan mencegah terjadinya penurunan capaian belajar atau learning loss.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menegaskan bahwa pembatalan ini merujuk pada arahan terbaru Menko PMK. Dengan keputusan tersebut, seluruh siswa di Denpasar dipastikan kembali masuk sekolah secara luring (tatap muka) usai libur Lebaran, yakni pada Senin, 30 Maret 2026. "Pembelajaran harus tetap optimal. Kita tetap mengacu pada kalender pendidikan Disdikpora Kota Denpasar yang mengutamakan sekolah luring," ujar Gede Wiratama, Rabu (25/3/2026).

Sebelumnya, sistem daring sempat diwacanakan sebagai upaya efisiensi energi. Namun, rencana tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai menghambat interaksi sosial siswa dengan rekan sejawat maupun tenaga pendidik. Pemerintah kini lebih memprioritaskan revitalisasi fisik sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMK agar aktivitas belajar mengajar di kelas tetap berjalan aman dan nyaman.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam siaran persnya menekankan bahwa peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan adalah prioritas utama Presiden. Meski metode hybrid sempat didiskusikan, koordinasi lintas kementerian menyepakati bahwa pembelajaran daring tidak memiliki urgensi saat ini. "Proses pembelajaran tidak boleh terganggu. Kita harus mempercepat peningkatan kualitas pendidikan, baik di bawah Kemendikdasmen maupun Kemenag. Ini prioritas utama," tegas Muhadjir.

Meski sektor pendidikan tetap luring, transformasi digital tetap digenjot pada sektor birokrasi. Pemerintah menginstruksikan pemangkasan perjalanan dinas non-esensial dan optimalisasi rapat daring bagi aparatur sipil, guna mendukung efisiensi pelayanan masyarakat tanpa mengorbankan kualitas pendidikan generasi muda.

wartawan
JRO
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.