Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cerai, WNA Australia Gugat Harta Sepupu Mantan Istri

Harta bersama
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

Warga Australia, Paul Lionel Gugat Harta Keluarga Mantan Istrinya 

Cerai, WNA Australia Gugat Harta Sepupu Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Australia, Paul Lionel La Fontaine (62) menggugat harta bersama dengan mantan istrinya Adinda Viraya Paramitha (39). Menariknya, bule kelahiran Malvem, 12 Mei 1963 itu meminta harta sepupu Adinda yang tinggal di Australia berupa tanah di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Hal ini berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketui Ketua DR I Nyoman Wiguna, SH, MH pada hari Kamis, 13 Februari 2025 bernomor: 512/Pdt.G/2024/PN Dps.

Adinda Viraya Paramitha mengatakan,  putusan PN Denpasar sekaligus menjawab berita - berita bohong yang disebarkan Paul selama ini. "Intinya adalah Paul menggugat harta bersama dengan mantan istrinya, meminta tujuh puluh persen dari harta bersama, meminta harta sepupu Adinda yang tinggal di Australia berupa tanah di Ungasan, dan meminta harta yang sudah dijual di Canggu pada saat masih menikah. Berbanding terbalik dengan berita yang selama ini yang diserukan Paul, bahwa Paul menawarkan mantan istrinya untuk berdamai dan berbagi lima puluh: lima puluh. Selama ini Paul mengatakan, bahwa mantan istrinya memeras dengan alasan ingin hartanya," ungkap Adinda Viraya kepada Bali Tribune di Denpasar, Jumat (7/3). 

Dijelaskan Adinda Viraya, dalam putusan hakim menjelaskan bahwa tanah di Ungasan adalah harta bawaan Adinda dan Paul hanya berhak 50% dari bangunan villa (yang saat ini dikenal villa casanlanca) yang berdiri di atasnya. Dan dikarenakan Paul tidak bisa membuktikan atas property yang dimiliki sepupu Adinda adalah miliknya, maka permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim PN Denpasar. Dan berkaitan dengan harta bersama harusnya tidak boleh disewakan atau dijual tanpa persetujuan kedua belah pihak. Faktanya sejak tahun 2020 sampai sekarang, vila Casablanca disewakan Paul ke WNA asal Rusia, dan uang hasil sewa dinikmati oleh sendiri. 

"Perbuatan Paul tersebut dapat dikategorikan penggelapan atas harta bersama dan melawan hukum. Sekarang Adinda meminta supaya masyarakat melihat sendiri bahwa Paul inilah yang sering berbohong bahwa Adinda memeras Paul atau minta semua hartanya. Paul yang menggugat dan berusaha untuk mengambil dan meminta harta, bukan hanya hak Adinda tetapi juga keluarganya. Adinda bersyukur karena keputusan Pengadilan tidak berpihak pada keserakahannya yang meminta tujuh puluh persen atas harta - harta yang bukan haknya Paul," terangnya.

Adinda Viraya menegaskan bahwa ia akan mempertahankan hak - haknya dan hak anak - anaknya sampai akhir hayat. Dan apapun narasi di masyarakat bahwa Adinda yang memeras, sudah terbantahkan oleh fakta - fakta dokumen persidangan yang sudah diputuskan. 

"Adinda sangat menyesalkan bahwa narasi - narasi gold digger diluar sana disematkan pada dirinya oleh Paul hanya karena dia wanita "lokal". Banyak sekali contoh WNA di Bali yang malah mempergunakan wanita - wanita Indonesia. Salah satunya Paul ini yang sudah terbukti meminta hak saya dan keluarga saya. Adinda berharap masyarakat juga bijak dalam melihat suatu permasalahan dan selalu meminta bukti jika ada narasi - narasi di tengah masyarakat," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category

Wakil Bupati Karangasem Pimpin Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, memimpin langsung Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79 yang digelar di Lapangan Tanah Aron, Bebandem, Senin (7/7). Apel ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan Tanah Aron dalam mempertahankan tanah air dari penjajahan.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, F-PDIP Apresiasi Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (8/7) di ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Baca Selengkapnya icon click

F-Gerindra DPRD Badung Soroti Pengelolaan Anggaran dan Dorong Reformasi Tata Kelola Sektor Publik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Sidang Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umum secara konstruktif dan objektif. 

Penyampaian ini dibacakan oleh Ida Bagus Gede Putra Manubawa, S.E, mewakili Fraksi Gerindra di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung, Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Canangkan Pendataan Potensi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura  - Pemerintah Kabupaten Badung semakin serius menggarap potensi pajak guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen ini diimplementasikan dengan pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan kolaborasi semua komponen, mulai Perangkat Daerah, Lurah, Perbekel, termasuk Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan (Kaling).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Sepakati Penetapan Empat Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyepakati penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pihak eksekutif. Keempat ranperda yang disepakati itu yakni tentang Laporan Keterangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun anggaran 2024. Berikutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rencana Pembangunan Industri, dan Penataan Banjar Dinas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.