Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cuaca Buruk, Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk Ditutup 1,5 Jam

Bali Tribune/pam
Kendaraan antre di Pelabuhan Gilimanuk

Negara | Bali Tribune.co.id - Cuaca buruk di perairan Selat Bali kembali menyebabkan terganggunya aktivitas penyeberangan Jawa-Bali. Akibat angin kencang, penyeberangan Gilimanuk-Ketapang ditutup sementara pada Selasa (12/3) pukul 18.05 Wita. Penutupan dilakukan baik di Gilimanuk maupun Ketapang, berlangsung hingga satu setengah jam.

Karena ditutup, kapal-kapal yang melayani penyeberangan Selat Bali pun saat itu semuanya dihentikan operasionalnya. Kapal yang sudah selesai melakukan bongkar muat diminta keluar dari dermaga dan mengapung di dekat pelabuhan untuk memberikan kesempatan bagi kapal lain untuk sandar dan bongkar muat.

Sementara kapal lain yang menunggu giliran bongkar maupun kapal yang sedang dalam pelayaran diminta untuk mengapung tidak jauh dari pelabuhan terdekat atau berada di titik aman. Arus masuk pelabuhan saat penyeberangan ditutup Selasa petang memang tengah padat.

Seluruh pengguna jasa penyeberangan baik pejalan kaki maupun kendaraan bermotor yang akan menyeberangan ke Jawa harus menunggu hingga penyeberangan dibuka kembali. Penutupan penyeberangan kali ini juga menimbulkan penumpakan kendaraan yang akan menyeberang di areal Pelabuhan Gilimanuk.

Penyeberangan akhirnya kembali dibuka setelah cuaca normal kembali sekitar pukul 19.30 Wita. Kapal yang mengapung hingga satu jam lebih tersebut kembali melanjutkan berlayar. Begitu pula proses bongkar muat, normal kembali dan pengguna jasa yang sempat menunggu akhirnya bisa naik ke kapal.

 Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan Penyeberangan (UPP) Kelas III Gilimanuk atau Syahbandar Gilimanuk, Ketut Aryadana dikonfirmasi Selasa malam membenarkan adanya penutupan sementara penyeberangan Jawa-Bali akibat cuaca buruk.

Menurutnya, angin kencang di tengah laut sangat berisiko terhadap keselamatan pelayaran kapal karena kapal bisa hanyut keluar dari jalur pelayaran. Bahkan, menurutnya bisa terjadi tabrakan antarkapal.

“Penyeberangan kita tutup mulai pukul  18.05 Wita karena angin kencang terjadi di tengah Selat Bali, dari informasi kapal-kapal kecepatan angin saat itu sampai 30 knot,” tandasnya.pam

wartawan
habit

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.