Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

Perumda
Bali Tribune / Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perumda Sanjayaning Singasana, I Nyoman Hari Sujana saat memberikan keterangan pers

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak benar, tidak berbasis data valid, serta tidak melalui mekanisme konfirmasi kepada pihak terkait.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perumda  Sanjayaning Singasana, I Nyoman Hari Sujana, menegaskan bahwa tidak terdapat tunggakan atau piutang sebagaimana yang diberitakan. Ia memastikan kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut dalam keadaan sehat dan operasional berjalan dengan baik.

“Tidak benar ada tunggakan pembayaran dari SPPG Dauh Peken yang beralamat di Jalan Anyelir yang dikelola Yayasan Arrosikhun kepada Perumda Sanjayaning Singasana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewan Pengawas Perumda  Sanjayaning Singasana, I Gusti Ngurah Supanji, juga memastikan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam tata kelola program terkait. Seluruh kegiatan, menurutnya, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai penegasan Dewan Pengawas, Supanji juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah terjadi tunggakan pembayaran dari Yayasan Arrosikhun kepada Perumda Sanjayaning Singasana. “Seluruh transaksi berjalan aman dan lancar tanpa kendala,” ujarnya.

Data internal Perumda  menunjukkan bahwa nilai transaksi dengan Yayasan Arrosikhun sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 telah diselesaikan seluruhnya. Per tanggal 28 Februari 2026, tidak terdapat tunggakan pembayaran sepeser pun.

Terkait pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, dijelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku. Perumda  Sanjayaning Singasana tidak terlibat langsung dalam pengelolaan sebagaimana yang dispekulasikan dalam pemberitaan tersebut.

Lebih lanjut Hari Sujana menjelaskan bahwa Dalam menjalankan bisnisnya di sektor pangan, Perumda  Sanjayaning Singasana menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari hotel, minimarket, perorangan, hingga belasan pengelola SPPG. Kerja sama tersebut mencakup penyediaan bahan pangan seperti beras, telur, ayam, dan komoditas lainnya. Salah satu mitra adalah Yayasan Arrosikhun yang telah bekerja sama sejak Oktober 2025.
Secara kinerja, Perumda Sanjayaning Singasana juga menunjukkan kondisi yang sehat dan terus berkembang. Hal ini dibuktikan melalui hasil audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Teddy & Fredy yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun buku 2024 dan 2025. Selain itu, hasil audit dari BPKP RI Perwakilan Bali menempatkan perusahaan dalam kategori sehat dengan nilai A (skor 77,85).

Manajemen Perumda  Sanjayaning Singasana menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program. Pihaknya juga membuka ruang klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

wartawan
KSM
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.