
balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah warga dari Desa Pemuteran, Kecematan Gerokgak, Buleleng, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (28/5) siang. Dengan didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni, perwakilan warga Made Muliawan diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bambang Suparyanto.
Tidak hanya menyampaikan soal keresahan akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Bukit Ser itu masih jalan ditempat, mereka juga mendesak pihak kejaksaan agar laporan yang sama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sejak Februari 2025 lalu segera dilanjutkan.
Dalam pernyataannya usai melakukan pendampingan, Anthon mengatakan, kedatangan untuk mendesak Kejari Buleleng agar kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan melakukan penyerobotan lahan dikawasan Bukit Ser yang telah dilaporkan ke Kejati Bali agar ditindak lanjuti.
“Sampai saat ini laporan tersebut di Polres Buleleng masih dalam status penyelidikan. Karena itu laporan kami di Kejati Bali melalui Kejari Buleleng kami minta untuk segera ditindak lanjuti,” kata Anthon.
Ia juga membantah alasan soal kewenangan penanganan kasus yang sama ada di dua institusi. Menurut Anthon, pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda soal kewenangan penanganan yang saat ini masih ditangani Polres Buleleng menjadi alasan karena terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprintlidik).
“Itu bertentangan UU KPK Pasal 50 ayat 4. Dan pasal ini sudah pernah diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Buleleng. Itu sudah kita buktikan saat Polres Buleleng masih ditingkat penyelidikan dan kejaksaan sudah dalam status penyidikan, kami melakukan koordinasi dengan Kapolres dan penyidik agar berkas laporan diserahkan ke penyidik kejaksaan,” jelas Anthon.
Dia menyebut, dalam perkara laporan berstatus penyelidikan tidak memiliki batas waktu, siapapun tidak diperkenankan masuk disebabkan masih dalam bentuk pengumpulan berkas, data dan keterangan.
“Persoalan saat ini kasus yang dilaporkan di Polres Buleleng sudah sampai ke BPKP dan mereka tegas terkait kasus tanah di Bali menjadi perhatian BPKP, disebabkan terkait adat dan pariwisata,” terang Anthon.
Sementara itu, Dewa Baskara mengatakan, pihaknya tetap akan menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengaku memberikan apresiasi atas perjuangan masyarakat adat dan LSM terhadap lahan yang diduga menjadi objek penyerobotan.
“Yang perlu dipahami bahwa proses hukum itu ada tahapan. Saat ini, Polres sudah lebih dahulu mengeluarkan surat penyelidikan, kita beri kesempatan untuk menangani dulu agar tidak tumpang tindih,” jelas Dewa Baskara.
Ia menambahkan bahwa kejaksaan tetap berkoordinasi dalam perkembangan kasus tersebut, namun memilih menahan diri untuk menghindari kebingungan publik terkait kesan adanya rebutan perkara. Kendati demikian, ia menyebut tetap memantau perkembangan kasus tersebut.
“Kita hindari ada kesan rebutan perkara, Polres sudah tangani kan menjadi bias jika kasus yang sama kami tangani lagi. Kami juga menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani Polres agar tidak terjadi simpang siur penanganan,” tandasnya.