Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Delapan Warga Desa Kalisada Digigit Anjing Rabies

rabies
Bali Tribune / VAKSINASI - Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng menerjunkan Tim Pelaksanaan Vaksinasi dan Eliminasi Hewan Penular Rabies (HPR),Rabu (25/6).

balitribune.co.id | Singaraja - Sedikitnya 8 warga menjadi korban gigitan anjing liar yang diduga terkena rabies di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng. 

Untuk mengatasi hal itu Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Rabu (25/6/2025) menerjunkan Tim Pelaksanaan Vaksinasi dan Eliminasi Hewan Penular Rabies (HPR).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat mengatakan kegiatan yang dilakukan menyasar langsung Desa Kalisada sebagai langkah cepat dalam menanggapi kasus gigitan anjing liar. 

“Kami menerjunkan dokter hewan dan tim sebagai pelaksana vaksinasi dan eliminasi HPR dan kami telah meminta dalam situasi ini untuk senantiasa sigap cepat dan tanggap serta harus tuntas. KIE juga diberikan kepada salah satu korban gigitan tentang virus rabies, baik gejala, pencegahan serta penanganan sesuai SOP Rabies,” ucap Melandrat.

Menurut Melandrat, kasus itu berawal saat warga digigit anjing liar secara berturut-turut selama tiga hari. Kemudian oleh warga dilakukan eleminasi setelahbdiketahui anjing tersebut positif rabies berdasarkan hasil pemeriksaan sampel otak dari BBVet Denpasar.

“Memang anjing liar dan tanggal kejadian gigitan mulai dari tanggal 19 Juni 2025, baru mendapat penanganan atau dieliminasi pada tanggal 22 Juni 2025 terdapat jarak selama 3 hari. Ditambah dari tempat korban digigit yang bervariasi, tidak hanya pada satu tempat bahkan sampai pada 2 wilayah yaitu Dusun Kalisada dan Dusun Tegalenge maka diperkirakan anjing sempat berkeliling dan tidak menutup kemungkinan terjadi kontak dengan anjing bahkan korban manusia yang tidak terlaporkan,” ungkap Melandrat.

Warga yang menjadi korban gigitan anjing rabies itu, diantaranya Made Prayoga (23) mengalami luka pada bagian paha; Yosefina Dahu Klau (54) digigit pada pantat; Komang Murti (49) digigit pada bagian paha dan siku; Ketut Karmini (57) mengalami luka diatas betis; Luh Wantrini (39) digigit pada bagian paha; Luh Putu Akira Widiasih (7) mengalami luka gigitan pada jari dan telapak tangan serta perut.

Berikutnya Kadek Dwi Cahyani (3) digigit pada bagian pantat; dan Ketut Kariani (50) digigit pada jari telunjuk sampai menderita patah tulang sehingga harus dirawat di RS.

Dinas Pertanian melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polsek Seririt untuk melakukan langkah antisipatif. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Iptu Yohana Rasalin Diaz mengatakan kegiatan vaksinasi dan eliminasi dilaksanakan di Desa Kalisada. Polisi hanya sebagai pengawas dan menjaga keamanan supaya kegiatan ini berjalan lancar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, harus bisa bertanggung jawab dengan merawat hewan peliharaannya tersebut, memberikan vaksin dan dijaga jangan diliarkan. Ini sangat rentan terhadap penyebaran rabies karena penyebarannya melalui gigitan, seandainya tidak rabies juga harus tetap dijaga jangan sampai melukai orang lain,” tandasnya.

Sementara itu, sedikitnya 14 dokter hewan telah diturunkan dan berhasil melakukan vaksinasi rabies terhadap 286 ekor hewan. Diantaranya 239 ekor anjing, 46 ekor kucing dan 1 ekor kera. Selain itu, tim gabungan juga melakukan tindakan eliminasi terhadap 17 ekor anjing liar sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran rabies.

Sedangkan pada korban gigitan, seluruhnya telah menerima vaksin rabies untuk mencegah dampak lebih lanjut. Langkah cepat dari pemerintah dan aparat gabungan ini diharapkan mampu mencegah penyebaran rabies lebih luas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi dan pengawasan terhadap hewan peliharaan.

wartawan
CHA
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.