Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Gaya Hidup Mewah, Tiga Wanita Cantik Edarkan Narkoba

Bali Tribune / Tersangka pengedar narkoba saat dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu di Mapolresta Denpasar, Senin (6/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga wanita cantik masing - masing bernama Shella Chrisandy Sulistyo (32), Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balqis Putri Siregar (19) ditangkap anggota Polresta Denpasar. Sebab, mereka menjadi pengedar narkoba di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Ironisnya, pekerjaan haram itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup mewah.

Penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di sebuah villa Jalan Pengembak Sanur, Senin (22/4), pukul 20.05 Wita. Petugas memperoleh informasi bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dalam penyelidikan tersebut, petugas melihat pelaku Shella dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan kamar villa. Tim Opsnal langsung  mengamankannya. Dan selanjutnya polisi menggeledah ke dalam kamar, berhasil mengamankan Jasmine dan Balqis. Benar saja, di dalam lemari kamar villa tersebut ditemukan barang bukti 40 butir ekstasi dan dua plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram.

Para wanita berparas menarik ini lantas dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. "Saat diinterogasi, mereka mengakui memperoleh narkoba dari seseorang bernama Didik. Kemudian barang haram tersebut mereka edarkan kembali. Saat ini, Satresnarkoba sedang berusaha menelusuri pemasok narkotika kepada para pelaku tersebut," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu di Mapolresta Denpasar, Senin (6/5).

Wisnu menjelaskan, bahwa para perempuan ini mendapat koneksi jaringan narkoba dari pergaulan sehari-hari. "Mungkin karena dilihat dari kebutuhan hidup, lifestyle (gaya hidup) menuntut mereka bekerja seperti ini dan mereka masih muda," terang adik kandung Dir Lantas Polda Bali ini.

Akibat perbuatannya mereka itu, Shella, Jasmine dan Balqis disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 

wartawan
RAY
Category

Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pidana, Tim Hukum Minta Terdakwa Kasus Subak Kerdung Diputus Bebas

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah Subak Kerdung memasuki babak krusial. Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Latih Karyawan Hadapi Kondisi Darurat, Perkuat Kesiapsiagaan Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Region 17 Denpasar memperkuat kesiapsiagaan karyawan dalam menghadapi kondisi darurat melalui Sosialisasi dan Simulasi Implementasi Business Continuity Management (BCM)/Manajemen Kelangsungan Usaha (MKU) serta Simulasi dan Sosialisasi Tanggap Bencana Kebakaran di Aula BritAma BRI Region 17 Denpasar yang berlangsung Jumat (25/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 19 ABK di Pelabuhan Celukan Bawang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Singaraja - Sebanyak 19 anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, menjalani tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba, Senin (26/10/2026). Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dua Perempuan Terseret Arus Pantai Perancak, Seorang Meninggal Dunia

balitribune.co.id | Negara - Suasana pantai di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana berubah menjadi duka setelah dua perempuan terseret arus laut pada Minggu (25/10/2026) malam. Seorang korban meninggal dunia, sedangkan temannya berhasil selamat setelah terdampar di tepi pantai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.