Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denkav 4/SP Gelar UST Kompi

Bali Tribune/ LATIHAN - Latihan Uji Satuan Tingkat yang diadakan Detasemen Kaveleri 4/Simha Pasupati.
balitribune.co.id | Denpasar - Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, SIP, mengatakan, selama 4 hari (21-24 November 2019) Detasemen Kavaleri (Denkav) 4/Simha Pasupati (SP) menggelar kegiatan Latihan Uji Satuan Tingkat (UST) Kompi di dua lokasi di Kabupaten Karangasem dan Klungkung.
 
"Pelaksanaan Latihan UST diikuti sebanyak 158 personel, 118 personel dari Denkav 4/SP dan 40 personel pendukung dari Rindam IX/Udayana serta 6 kendaraan tempur jenis Anoa Canon," ujar Kapendam ketika ditemui di ruang kerjanya di Pendam IX/Udayana, Denpasar, Minggu (24/11).
 
Adapun materi latihan meliputi, pemindahan pasukan dan berbivak, operasi lawan insurjensi (pam rute, pam objek vital, pam permukiman), juga kegiatan patroli keamanan, penyergapan, pelingkaran, penghadangan, dan pengejaran, serta melaksanakan pemeriksaan kampung yang mencurigakan sebagai daerah penyelamatan musuh.
 
Dalam latihan UST Denkav 4/SP Kodam IX/Udayana ini, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, SIP, bertindak selaku pimpinan umum dan Komandan Latihan Danrindam IX/Udayana Kolonel Inf Esy Suharto, SSos. Hal in8 bertujuan untuk menguji dan mengukur kemampuan tempur satuan tingkat Kompi dalam mengaplikasikan teknik, taktik, dan prosedur tingkat Kompi Kavaleri.
 
Pada hari pertama, Kamis (21/11), kegiatan latihan tersebut berupa pemindahan pasukan dari Mako Denkav 4/SP menuju Kabupaten Karangasem. Di hari kedua, Jumat (22/11), tepatnya di Kecamatan Rendang dilaksanakan serangkaian materi kegiatan Operasi Lawan Insurjensi (OLI), yaitu berupa kegiatan patroli keamanan.
 
Pada Sabtu (23/11) bertempat di Kecamatan Sidemen dilaksanakan patroli keamanan objek vital dan pengamanan pemukiman. Selanjutnya pasukan bergerak menuju Kampung Sampalan Tengah dan Galian C Tukad Unda Kabupaten Klungkung untuk melaksanakan kegiatan Pungsihpung Dahmah dan pengejaran serta diakhiri dengan acara evaluasi latihan dan penutupan Latihan UST Kompi Denkav 4/SP oleh Wadanlat, Kolonel Inf Soehardono.
 
Terkait program latihan tersebut Kapendam mengimbau agar melalui latihan kali ini dapat membawa perubahan menuju perbaikan dalam rangka pencapaian tugas pokok TNI AD pada umumnya dan pembinaan Satuan Denkav 4/SP pada khususnya. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.