Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Yeh Sanih Menangkan Sengketa Lahan Seluas 5.580 Meter Persegi

penguasaan lahan
Bali Tribune / Jro Cilik bersama Wirasanjaya dan Putu Wibawa dari Firma Hukum Global Yustisia.

balitribune.co.id I Singaraja - Sengketa lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, telah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam perkara perdata Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Sgr tersebut, Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang mempertahankan penguasaan atas objek lahan yang disengketakan.

Perkara itu sebelumnya diajukan oleh I Gusti Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma. Dalam gugatannya, pihak penggugat mempersoalkan hak atas tanah yang sebelumnya tercatat dalam tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sekaligus mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sekitar Rp1 miliar.

Berdasarkan keterangan Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, proses perkara telah bergulir di sejumlah tingkat peradilan. Gugatan tersebut disebut tidak dikabulkan pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tinggi Denpasar, tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hingga proses Peninjauan Kembali.

Ketua Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wirasanjaya, mengatakan rangkaian putusan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk mempertahankan penguasaan fisik Desa Adat Yeh Sanih atas kawasan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Menurut pengacara yang akrab disapa Cong San ini, penguasaan fisik tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah.

Ia juga menyebut masa berlaku HGB yang dikaitkan dengan pihak penggugat telah berakhir sejak 2005. Sementara itu, Desa Adat Yeh Sanih disebut telah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2015.

“Intinya yang berhak mengajukan permohonan hak di objek sengketa adalah Desa Adat Sanih. Jadi tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Buleleng untuk menolak permohonan yang kami ajukan. Setelah putusan ini, kami segera mendaftarkan kembali permohonan hak tersebut,” tegas Wirasanjaya, Selasa (25/8/2026).

Meski demikian, proses pengajuan hak atas tanah selanjutnya tetap akan mengikuti prosedur administrasi dan ketentuan pertanahan yang berlaku di Kantor Pertanahan. Selain persoalan status dan penguasaan lahan, Desa Adat Yeh Sanih juga memiliki rencana untuk mengembalikan kawasan tersebut pada fungsi adat dan keagamaan.

Sebelumnya, di kawasan itu sempat berdiri bangunan yang dimanfaatkan sebagai pondok wisata. Namun, menurut Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna, lokasi tersebut memiliki nilai penting bagi aktivitas keagamaan masyarakat.

Kawasan tersebut selama ini digunakan untuk sejumlah prosesi keagamaan, antara lain melasti, nganyut, dan melukat.

Pemanfaatannya pun, kata Jro Sukresna, tidak terbatas bagi warga Desa Adat Yeh Sanih. Masyarakat dari sejumlah desa adat di Bali Utara juga memanfaatkan kawasan tersebut untuk kepentingan ritual keagamaan.

“Yang memanfaatkan tempat ini bukan hanya Desa Adat Yeh Sanih, tetapi juga warga Depeha, Batur, Bungkulan, Mengening, Bukti, hingga sesuhunan dari Kubutambahan. Di sana terdapat persimpangan Tirta Sudamala yang disucikan sejak zaman leluhur,” papar pria yang biasa dipanggil Jro Cilik ini.

Ke depan, Desa Adat Yeh Sanih berencana mengembangkan kawasan pesisir tersebut sebagai destinasi wisata spiritual atau religi. Salah satu konsep yang direncanakan adalah pemanfaatan kawasan untuk kegiatan pembersihan diri atau melukat.

“Rencana tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menjaga nilai adat dan spiritual yang selama ini melekat pada Yeh Sanih,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi di DPRD Karangasem Sampaikan Pandangan Terhadap Empat Ranperda

balitribune.co.id | Amlapura - DPRD Karangasem, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait empar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Semesta Berencana (SB) Karangasem Tahun 2027, Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas BPD Bali, Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, dan Ranperda

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Lebat di Wilayah Bangli, Empat Kios di Areal Pura Kehen Hancur

balitribune.co.id | Bangli - Hujan dengan intensitas tinggi  atau hujan lebat yang mengguyur wilayah Kabupaten Bangli menyebabkan terjadi bencana di beberapa titik. Terparah musibah tanah longsor terjadi di areal Pura Kehen, Lingkungan/Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Ruang Fiskal Terbatas, Daerah Terus Kencangkan Ikat Pinggang

balitribune.co.id | Negara - Ruang fiskal Kabupaten Jembrana semakin terbatas menyusul berlanjutnya kebijakan penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus lebih ketat dalam mengatur belanja dan menentukan skala prioritas pembangunan pada 2027. Bahkan, jika pada 2026 pemerintah harus mengencangkan ikat pinggang, tahun depan pengelolaan anggaran dituntut lebih disiplin lagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel PLN Jatuh Menutup Jalur Denpasar - Singaraja di Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baturiti mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif akibat jatuhnya kabel utama PLN yang menghalangi Jalur Denpasar-Singaraja di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Pengalihan arus di jalur antarkabupaten tersebut ditempuh untuk mengurai potensi penumpukan kendaraan dan kemacetan panjang akibat tiang listrik miring tergerus air hujan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Polres Buleleng Bongkar Jaringan Penggelapan Mobil Rental

balitribune.co.id | Singaraja - Polres Buleleng bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polresta Denpasar membongkar dugaan jaringan penipuan dan penggelapan mobil rental lintas wilayah. Salah satu kasus yang diungkap yakni penggelapan Toyota New Avanza 2023 milik PT Rissa Rentcar Bali dengan kerugian mencapai Rp220 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.