Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Tibubeneng Kebut Program Lubang Sibiomasi, Target 2026 Sampah Rumah Tangga Kelola Mandiri

finns
Bali Tribune/ Perbekel Desa Tibubeneng, I Made Kamajaya Bersama , Direktur FINNS Bali Wayan Asrama.

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, mulai serius menangani persoalan sampah dari hulu. Program lubang sibiomasi—atau teba modern untuk sampah organik—jadi andalan agar tiap rumah tangga bisa mengelola sampahnya sendiri tanpa harus bergantung pada TPA.

Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya, menyebut target ambisius sudah dicanangkan pada 2026, setiap rumah tangga dan usaha di desa wajib punya minimal satu lubang sibiomasi. Dengan begitu, sampah organik bisa langsung diolah di rumah, bahkan dipanen jadi pupuk kompos.

“Harapan kami, seluruh rumah tangga sudah punya lubang sibiomasi pada 2026, sehingga sampah bisa dikelola langsung dari sumbernya,” ujar Kamajaya, disela acara "FINNS Future Nation Day" yang digelar oleh FINNS Bali, Selasa (19/8).

Program ini sudah berjalan sejak 2023. Hingga 2024, desa telah mencatat 1.150 lubang sibiomasi. Tahun ini, targetnya bertambah 700 lubang. Biayanya relatif terjangkau, sekitar Rp1,5–1,7 juta per lubang, ditanggung anggaran desa atau melalui dukungan CSR. Warga cukup menyediakan lahan, sementara tim teknis desa yang mengerjakan pembuatan lubang.

Selain mengolah sampah organik, Tibubeneng juga menggandeng pihak swasta untuk urusan plastik. Desa meneken kerja sama dengan Eco Bali, organisasi yang fokus pada pengelolaan sampah dan pembangunan berkelanjutan. Melalui MoU ini, sampah plastik warga akan ditangani Eco Bali, sementara organik masuk ke lubang sibiomasi.

Langkah simbolis program ini ditandai dengan pembuatan lubang sibiomasi di rumah warga Jalan Pantai Berawa, Canggu, disaksikan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Rasniathi Adi Arnawa selaku Duta Sampah Kabupaten Badung.

Tibubeneng juga tengah merancang pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Namun rencana ini terhambat penolakan sebagian warga yang masih khawatir dengan dampak bau. Kamajaya optimistis teknologi baru bisa menjawab kekhawatiran itu.

“Mudah-mudahan tahun 2025 lewat APBD Perubahan atau setidaknya APBD Induk 2026 kami bisa wujudkan TPS3R. Prinsipnya, sampah harus tuntas di desa tanpa mengotori desa lain,” katanya, merujuk program "Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain" yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster.

Setiap hari, Desa Tibubeneng menghasilkan 30–40 ton sampah, sebagian besar dari rumah tangga dan sektor pariwisata. Angka ini menjadi tantangan berat, apalagi setelah penutupan TPA Suwung.

“Kami anggap penutupan TPA Suwung ini bukan kiamat, tapi cambuk agar lebih serius. Keberhasilan program Gubernur dan Bupati ada di tangan kami di desa,” tegas Kamajaya, seraya mengajak warga berhenti saling menyalahkan.

“Mulai dari rumah, mulai dari lingkungan, mari kita bergerak bersama,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kamajaya yang didampingi Direktur FINNS Bali, Wayan Asrama mengapresiasi kontribusi FINNS Bali yang aktif mendukung program lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah organik hingga penanaman bambu di bantaran sungai.

“Kehadiran FINNS bukan hanya memberi dampak ekonomi, tapi juga kepedulian besar terhadap kelestarian lingkungan,” pungkasnya. 

wartawan
ARW
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.