Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Tibubeneng Kebut Program Lubang Sibiomasi, Target 2026 Sampah Rumah Tangga Kelola Mandiri

finns
Bali Tribune/ Perbekel Desa Tibubeneng, I Made Kamajaya Bersama , Direktur FINNS Bali Wayan Asrama.

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, mulai serius menangani persoalan sampah dari hulu. Program lubang sibiomasi—atau teba modern untuk sampah organik—jadi andalan agar tiap rumah tangga bisa mengelola sampahnya sendiri tanpa harus bergantung pada TPA.

Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya, menyebut target ambisius sudah dicanangkan pada 2026, setiap rumah tangga dan usaha di desa wajib punya minimal satu lubang sibiomasi. Dengan begitu, sampah organik bisa langsung diolah di rumah, bahkan dipanen jadi pupuk kompos.

“Harapan kami, seluruh rumah tangga sudah punya lubang sibiomasi pada 2026, sehingga sampah bisa dikelola langsung dari sumbernya,” ujar Kamajaya, disela acara "FINNS Future Nation Day" yang digelar oleh FINNS Bali, Selasa (19/8).

Program ini sudah berjalan sejak 2023. Hingga 2024, desa telah mencatat 1.150 lubang sibiomasi. Tahun ini, targetnya bertambah 700 lubang. Biayanya relatif terjangkau, sekitar Rp1,5–1,7 juta per lubang, ditanggung anggaran desa atau melalui dukungan CSR. Warga cukup menyediakan lahan, sementara tim teknis desa yang mengerjakan pembuatan lubang.

Selain mengolah sampah organik, Tibubeneng juga menggandeng pihak swasta untuk urusan plastik. Desa meneken kerja sama dengan Eco Bali, organisasi yang fokus pada pengelolaan sampah dan pembangunan berkelanjutan. Melalui MoU ini, sampah plastik warga akan ditangani Eco Bali, sementara organik masuk ke lubang sibiomasi.

Langkah simbolis program ini ditandai dengan pembuatan lubang sibiomasi di rumah warga Jalan Pantai Berawa, Canggu, disaksikan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Rasniathi Adi Arnawa selaku Duta Sampah Kabupaten Badung.

Tibubeneng juga tengah merancang pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Namun rencana ini terhambat penolakan sebagian warga yang masih khawatir dengan dampak bau. Kamajaya optimistis teknologi baru bisa menjawab kekhawatiran itu.

“Mudah-mudahan tahun 2025 lewat APBD Perubahan atau setidaknya APBD Induk 2026 kami bisa wujudkan TPS3R. Prinsipnya, sampah harus tuntas di desa tanpa mengotori desa lain,” katanya, merujuk program "Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain" yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster.

Setiap hari, Desa Tibubeneng menghasilkan 30–40 ton sampah, sebagian besar dari rumah tangga dan sektor pariwisata. Angka ini menjadi tantangan berat, apalagi setelah penutupan TPA Suwung.

“Kami anggap penutupan TPA Suwung ini bukan kiamat, tapi cambuk agar lebih serius. Keberhasilan program Gubernur dan Bupati ada di tangan kami di desa,” tegas Kamajaya, seraya mengajak warga berhenti saling menyalahkan.

“Mulai dari rumah, mulai dari lingkungan, mari kita bergerak bersama,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kamajaya yang didampingi Direktur FINNS Bali, Wayan Asrama mengapresiasi kontribusi FINNS Bali yang aktif mendukung program lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah organik hingga penanaman bambu di bantaran sungai.

“Kehadiran FINNS bukan hanya memberi dampak ekonomi, tapi juga kepedulian besar terhadap kelestarian lingkungan,” pungkasnya. 

wartawan
ARW
Category

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.