Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

dewan bali
Bali Tribune / SIDANG - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1). Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas BPD Bali dibacakan Gede Kusuma Putra, sebagaimana diketahui bahwa Raperda inisudah disampaikan Gubernur Bali dalam Rapat aripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada tanggal 14 Januari 2026, Pandangan Umum Fraksi-fraksi tanggal 19 Januari 2026, Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tanggal 20 Januari 2026, dan Paripurna Intern tanggal 21 Januari 2026 pagi.

Pembahasan Raperda ini telah melalui proses yang dimulai dari penyusunan naskah akademik dan penyampaian penjelasan Raperda Gubernur Bali. Dalam pembahasan Raperda ini dilakukan rapat kerja dengan Bank BPD Bali, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian serta BPKAD yang dilaksanakan tanggal 15 Januari 2026. Tanggal 20 Januari 2026 sebelum Rapat Paripurna ke-24 dilaksanakan Rapat Kerja dengan Biro Hukum dan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian guna mengharmonisasi Laporan Akhir yang disampaikan hari ini (Rabu, 21 Januari 2026).

Menyempurnakan subtansi Pasal 3 Raperda ini agar mencerminkan urutan secara sistematis berupa jumlah modal dasar, jumlah “modal ditempatkan dan disetor penuh” oleh seluruh pemegang saham dan jumlah “modal ditempatkan dan disetor penuh” oleh Pemerintah Provinsi Bali. Sehingga Pasal 3 menjadi: Ayat (1) Jumlah modal dasar yang ditetapkan pada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp7.000.000.000.000. (tujuh triliun Rupiah). Ayat (2) Jumlah modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan dan disetor penuh oleh seluruh pemegang saham sebesar Rp2.880.177.000.000. (dua triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus tujuh puluh tujuh juta Rupiah. Ayat (3) Jumlah modal yang sudah disetorkan oleh Pemerintah Provinsi Bali pada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp839.912.000.000. (delapan ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) dengan rincian (sesuai Raperda). 

 Menurut Dewan Bali, penambahan penyertaan modal di PT. Bank BPD Bali yang akan dilaksanakan tahun 2026 ini adalah sebuah langkah strategis yang dilakukan Gubernur Bali, mengingat Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) pada Jumat, 7 November 2025 merilis 3 poin pernyataan yang akan berpengaruh besar terhadap kondisi perbankan nasional, dimana salah satunya adalah OJK berencana menghapus kategori KBMI 1 yaitu bank dengan modal inti Rp 3 T – Rp 6 T.

Langkah ini menjadi bagian strategis OJK untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional serta memastikan bank-bank kecil dapat tumbuh secara berkelanjutkan. Disisi lain PT. Bank BPD Bali pada RUPSLB tanggal 12 September 2025 telah menyetujui perubahan anggaran dasar PT. Bank BPD Bali serta menetapkan besarnya Modal dasar menjadi Rp 7 T. Penguatan permodalan mempunyai tujuan diantaranya, meningkatkan daya saing, meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan kapasitas manajemen risiko, dan mendukung digitalisasi dan transformasi. Kondisi ini tentunya akan bisa menjawab beberapa tantangan yang menjadi current issue industri perbankan Indonesia diantaranya keamanan Cyber dan data nasabah, persaingan bank digital dan inovasi serta fokus pada transisi ekonomi hijau. Dalam penyampaian Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerh kepada PT. Bank BPD Bali, Dewan menyatakan untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

wartawan
YUE
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.