Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Terima Penyampaian 2 Raperda dari Eksekutif

ran[erda
Bali Tribune / RANPERDA - Bupati menyerahkan dokumen Ranperda diterima oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar Rapat Paripurna bersama Eksekutif (Pemkab) Bangli terkait penyampian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) semesta Berencana Bangli tahun 2025-2029, pada Selasa (2/7)

Dalam rapat  yang  dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles dan dihadiri oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta serta OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menyampaikan penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemda kepada Dewan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dengan dilampiri laporan keungan yang telah diperiksa BPK.

Kata Suastika adapun  laporan keuangan yang dilampirkan meliputi, laporan realisasi APBD, Neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Sementara terkait RPJMD, kata Suastika mengatakan penyusunan RPJMD merupakan tindaklanjut Pasal 65 dan Pasal 264 Undang Undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Pasal 10 Undang Undang Nomer 59 tahun 2024 yang diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomer 12 tahun 2025 tentang RPJMD Nasional 2025-2045 yang memuat Asta Cita sebagai Misi Presiden dan Wakil Presiden RI  dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah dan kearifan lokal serta memastikan kesinambungan pembangunan daerah. "RPJMD Kabupaten ditetapkan setelah RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 ditetapkan atau paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik", ujarnya

Sementara Bupati Bangli Sedana Arta mengatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun sebagai pertanggung jawaban keuangan dan telah memperoleh opini "Wajar Tanpa Pengecualian" dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan terkait RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2025-2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangli selama 5 tahun ke depan.

Penyampian 2 Raperda ini menjadi landasan bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli. Pihaknya optimis bahwa dengan kerja sama dan dukungan dari DPRD, Raperda ini dapat segera disetujui dan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Bangli. 

"Kami berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bangli", ujar  Bupati Sedana Arta.

wartawan
SAM
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.