Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Desak Pemerintah Bersihkan Danau Batur dari Bangkai Ikan

I Nyoman Muliawan
Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli, I Nyoman Muliawan

balitribune.co.id | Bangli - Semburan belerang yang terjadi di kawasan Danau Batur menyebabkan kematian ikan di perairan umum maupun di keramba jaring apung milik masyarakat pembudidaya ikan. Guna menghindari terjadinya pencemaran di Danau Batur, kalangan DPRD Bangli mendesak pemerintah melakukan langkah antisipasi guna menghindari terjadi polusi air danau Batur.

Anggota DPRD Bangli I Nyoman Muliawan saat dikonfirmasi terkait terjadinya semburan belerang hingga sebabkan terjadinya kematian ikan dalam jumlah besar mengatakan, fenomena alam berupa semburan belerang yang terjadi di danau Batur merupakan siklus tahunan atau rutin terjadi setiap tahun. ”Memang rutin terjadi, kadang dampaknya tidak begitu signifikan atau tidak dibarengi dengan kematian ikan, namun untuk tahun ini kondisinya sangat menghawatirkan dimana ribuan ikan baik itu di perairan umum dan KJA mati akibat semburan belerang,” jelas politisi dari partai Nasdem ini.

Bertalian dengan realita yang terjadi pihaknya mendesak Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan agar melakukan sosialisasi jauh hari sebelum semburan belerang terjadi.” Sebelumnya semburan belerang terjadi setiap tahun dan  biasanya terjadi diantara bulan Juli atau Agustus, sepatutnya Dinas PKP sudah melakukan sosialisasi sebelum bulan Juli agar pemilik KJA memanen ikan dan baru pada bulan Oktober melakukan penebaran benih ikan kembali,” ungkap Muliawan.

Nyoman Muliawan juga mendesak agar pemerintah melakukan upaya untuk membersihkan danau batur dari bangkai ikan. Pasalnya bangkai ikan yang dibiarkan lama di air akan menyebabkan polusi air dan juga menebar bau yang tidak sedap. Bangkai ikan yang membusuk melepaskan zat-zat berbahaya yang dapat menyebabkan menurunkan kualitas air danau. Air yang tercemar bangkai ikan dapat merusak ekosistem danau. ”Membersihkan  bangakai ikan dari danau adalah tindakan yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kualitas air danau dan mencegah terjadi polusi,” tegasnya.

wartawan
SAM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.