Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Eksploitasi Galian C Bukit Asah

kerusakan lingkungan
Bali Tribune /EKSPLOITASI - Lokasi Galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem terlihat rusak parah setelah eksploitasi berlangsung cukup lama

balitribune.co.id | Singaraja – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng semakin memprihatinkan. Eksploitasi tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Bahkan konsekwensi terberat dari eksploitasi galian C yakni mengancam lingkungan karena menyebabkan kerusakan ekologi dan hilangnya habitat alam. Seperti gali C Bukit Asah dan sekitarnya terlihat ‘compang camping’ akibat tanah dan bebatuannya digali dan di komersialkan. 

Kepala Desa/ Perbekel Banjarasem I Made Sirsa mengatakan, pihaknya adalah yang paling dirugikan karena dari hasil penambangan ilegal itu Desa Banjarasem tidak mendapatkan manfaat apapun selain menanggung kerusakan lingkungan.

“Berkali-kali kami ingatkan namun tidak di gubris. Warga pelaku penambangan berdalih aktivitas galian C untuk mencari sesuap nasi karena itu kami tidak bisa berbuat banyak,” kata Made Sirsa.

Made Sirsa mengaku  hanya bisa melakukan himbauan agar aktivitas galian C ilegal di Bukit Asah dihentikan sebelum regulasi dan legalitas memungkinkan untuk menjadikan Bukit Asah menjadi lokasi galian C  berdasar tata ruang daerah.

“Kami masih menunggu regulasinya apakah sudah menjadi kawasan galian C sesuai tata runag daerah. Jika itu sudah ada kami pun tidak mempersoalkan,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menegaskan, lokasi galian C di Bukit Asah Desa Banjarasem belum secara sah memiliki legalitas. Pasalnya, potensi galian C itu masih sedang dibahas untuk bisa diterbitkan aturan dalam bentuk Perda.

“Kita pernah diskusikan itu karena memang dari sumber-sumber pendapatan itu juga sangat penting menjadi potensi utama di Buleleng. Cuma satu hal sampai hari ini Perdanya belum diselesaikan,” ungkap Ngurah Arya, Senin (22/9).

Rencana pembahasan perda tersebut, menurutnya, merupakan inisiatif DPRD Buleleng dan akan dibahas setelah pansus menyelesaikan pembahasan terkait anggaran dalam waktu dekat ini. Sedang soal aktivitas penambangan Galian C di Bukit Asah, Ngurah Arya menyebutnya ilegal.

“Itu ilegal, dalam waktu dekat ini Komisi II akan turun ke lokasi bersama Satpol PP untuk melihat kondisi sebenarnya,” tandas Ngurah Arya.

Sedang Anthonius Sanjaya Kiabeni dari LSM Gema Nusantara mengatakan,  aktivitas tambang ilegal merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda. Seperti diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.

“Bahkan dalam Pasal 385 KUHP ancaman penggunaan lahan tanpa izin merupakan pidana dan terancam penjara paling lama 4 tahun. Termasuk pada Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp. 3-10 miliar jika tambang ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan,” tegas Anthon.  

wartawan
CHA
Category

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.