Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Depan Jokowi, Danrem Paparkan Pelayan Terpadu Rehab Rekon

Balitribune/jok
Danrem 162/Wira Bhkati Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani memaparkan penanganan gempa kepada Presiden Jokowi.

Balitribune.co.id | Mataram - Pascagempa bumi di Pulau Lombok dan Sumbawa, berbagai upaya dilakukan terkait proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak terdampak gempa. Termasuk tentang tahapan proses pencairan bantuan yang sudah disederhanakan, sehingga lebih efektif dan efisien.

Demikian dikatakan Danrem 162/Wira Bhkati Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, SSos, SH, MHan, dalam paparannya di hadapan Presiden RI Ir Joko Widodo berserta rombongan, saat berkunjung ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (22/3).

Tahapan yang dimaksud kata Danrem, antara lain soal korban gempa yang sudah memperoleh SK Bupati/Walikota kemudian membentuk kelompok masyarakat (Pokmas), fasilitator dan tim pendamping masyarakat sesuai dengan jenis kerusakan, menyiapkan kelengkapan administrasi dan rencana anggaran biaya (RAB), persetujuan BPBD dan Dinas Perkim yang dilanjutkan pemeriksaan administrasi oleh pihak BRI sebelum pencairan.

"Apabila pihak BRI sudah melakukan pemeriksaan dan dianggap lengkap sesuai dengan ketentuan, maka bisa langsung menerbitkan buku tabungan untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan pelayanan satu pintu di masing-masing kecamatan," jelas Danrem.

Dana tersebut langsung diserahkan oleh Pokmas kepada aplikator sebagai pihak ketiga untuk penyiapan material dan selanjutnya dilakukan perbaikan dan pembangunan rumah sesuai dengan pilihan korban di masing-masing Pokmas.

Selain itu, bersama BPBD, Dinas Perkim, dan instansi terkait, Danrem juga membuat fakta integritas dengan para aplikator yag melibatkan pihak Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Beberapa hari pascagempa, Presiden Jokowi sudah beberapa kali berkunjung ke Pulau Lombok untuk memastikan dan meyakinkan proses percepatan rehab rekon, sekaligus bertatap muka dengan masyarakat penerima bantuan stimulan rumah rusak ringan, sedang, dan rumah rusak berat. Didampingi sejumlah rombongan, Presiden Jokowi juga menyaksikan proses pelayanan terpadu satu pintu pencairan dana stimulan rehab rekon di Gedung Hakka, Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Usai memberikan paparan, Presiden Jokowi dan rombongan menuju Masjid Nurul Yaqin Bertais, Kecamatan Sandubaya, untuk melaksanakan Sholat Jumat, dilanjutkan peninjauan pembagunan hunian tetap (huntap) di Desa Pengempel Kota Mataram. jok

wartawan
habit

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.