Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diberi Imbal Jasa, Pelaku Usaha Pariwisata Siap Jadi Endpoint PWA

Ida Bagus Gede Sidharta Putra
Bali Tribune / Ida Bagus Gede Sidharta Putra

balitribune.co.id | Denpasar - Pada 15 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembayaran pungutan wisatawan asing (PWA) dalam hal terjadi kendala saat proses atau sistem pembayaran. 

Wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran PWA sebesar Rp 150 ribu di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.

Hal itu dalam rangka optimalisasi PWA, dimana Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerjasama penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing dengan pihak ketiga, diberikan imbal jasa paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi pungutan difasilitasi. Bentuk kerjasama dengan pihak ketiga meliputi mitra manfaat dan Endpoint. 

Mitra manfaat adalah organisasi/lembaga/badan usaha yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pemerintah provinsi untuk memfasilitasi pembayaran pungutan bagi wisatawan asing. Kemudian Endpoint adalah penyedia akomodasi (hotel, vila, homestay dan sejenisnya), pengelola daya tarik wisata, cruise agent, biro perjalanan wisata, dan sejenisnya yang melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memfasilitasi pembayaran PWA.

Para pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif dan bekerjasama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau Endpoint agar penyelenggaraan PWA berjalan dengan lancar dan sukses.

Hasil pungutan dari wisatawan asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, antara lain digunakan untuk melindungi lingkungan alam, kebudayaan, dan aura spritual Bali. Menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan. Penanganan sampah dan meningkatkan layanan informasi kepariwisataan. Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil PWA secara transparan dan akuntabel.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Sidharta Putra mengatakan, pelaku usaha pariwisata khususnya di Sanur siap menjadi endpoint PWA, apalagi mendapat insentif 3 persen. "Sehingga kita dari hotel bisa membantu menyiapkan tim, bisa menyiapkan biaya khusus untuk membantu meningkatkan PWA ini," ujarnya di Denpasar, Minggu (17/8).

PWA akan ada badan pengelolanya agar pelaku usaha menyiapkan polanya. Kata dia yang akrab disapa Gusde, PWA masuk ke kas yang telah ditentukan provinsi, bukan melalui hotel atau pelaku usaha. "Setelah wisatawan memasukkan QR Code, langsung terkoneksi ke link provinsi, dari sana akan tercatat, akses endpoint-nya misalnya Santrian, Hyatt, mungkin 3 persen nanti dari sana sebagai tambahan revenue," jelasnya.

Dikatakannya, pihak hotel atau pelaku usaha hanya bertugas mengingatkan wisatawan untuk membayar PWA. Gubernur Bali saat ini fokus meningkatkan pemasukan PWA dengan mengajak hotel- hotel menjadi endpoint. Pelaku usaha pun mendorong agar penggunaan PWA dapat segera dimanfaatkan secara transparan.

"PR berikutnya adalah bagaimana penggunaan uang ini secara transparan. Siapa yang jadi eksekutor, apa yang menjadi prioritas ," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.