Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Bodong, Tower Monopole Menjamur di Badung

Bali Tribune/ TOWER - Salah satu tower monopole berdiri tegak di depan Puspem Badung, Sempidi.
balitribune.co.id | Mangupura - Tower jenis monopole terus menjamur di wilayah Kabupaten Badung. Sebagian tower tiang Microcell ini diduga bodong atau belum mengantongi izin dan tidak sesuai masterplan. Pasalnya, sebagian tower dibangun sebelum masterplan ditentukan. 
 
Tower monopole yang menjulang dari ujung Utara sampai Selatan ‘Gumi Keris’ Badung ini juga diduga ada yang tidak sejalan dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Yakni, Bab IV Perbup 43 tahun 2017 mengatur tentang kententuan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi. 
 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung IGN Jaya Saputra juga tak menyangkal bila ada sebagian tower monopole belum berizin.
 
“Iya, ada yang belum berizin, tapi tidak semua,” ujarnya, Selasa (28/1/2020).
 
Namun, Jaya Saputra menyebut untuk masalah perizinan menjadi kewenangan Dinas Perizinan. 
 
“Kalau soal izin kewenangannya ada di Dinas Perizinan,” kata mantan Camat Mengwi ini.
 
Pihaknya sendiri saat ini sedang melakukan tahapan penataan menara telekomunikasi. Penataan dilakukan untuk memastikan bahwa tower dibangun di titik yang ditentukan dalam masterplan. “Masterplannya sudah ada, kita sedang melakukan penataan. Sesuai dengan titik koordinat,,” tegas Jaya Saputra.
 
Mengenai adanya tower yang telah berdiri di luar masterplan, ia menegaskan akan ditata kembali. “Itulah yang akan ditata agar sesuai dengan masterplan,” ujarnya.
 
Sayangnya ditanya berapa jumlah tower yang melanggar masterplan, Jaya Saputra belum bisa merinci dengan dalih tidak hafal.
 
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Made Agus Aryawan mengakui bahwa  setiap bangunan menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi. “Setiap menara telekomunikasi wajib punya IMB menara,” tegasnya.
 
Namun, anehnya lanjut dia, sejauh ini tidak ada yang mengurus izin itu. “Sampai sejauh ini, kami  belum pernah mengeluarkan IMB Menara Telekomunikasi,” tukas Agus Aryawan. 
wartawan
I Made Darna
Category

Lepaskan Panah, Wabup dan Ketua DPRD Badung Resmi Buka Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026. Pembukaan ditandai dengan prosesi pelepasan panah di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.