Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria di Bali Dilaporkan ke Polisi

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Singaraja - Seorang pria melakukan tindakan biadab dengan mencabuli anak kandungnya sendiri. Pria berinisial J dilaporkan ke polisi setelah memperlakukan anaknya sendiri tidak senonoh di sebuah kamar kos di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4) membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa sebenarnya.

Menurutnya, kasus tersebut mulanya dilaporkan oleh ibu korban atau istri pelaku di Polda Bali pada Maret lalu. Namun karena lokasi kejadian ini di Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk memudahkan penyelidikan. 

Lebih lanjut, dari laporan yang dilayangkan, kejadian dugaan pencabulan itu terjadi pada 22 Februari 2024. Penyidik telah meminta keterangan terduga pelaku.

"Ada laporan seorang anak diduga disetubuhi oleh ayahnya berinisial J. Kasusnya masih didalami," ungkapnya.

Hingga saat ini status J masih sebagai terlapor. Belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk menunggu hasil visum.

"Korban  telah dilakukan visum serta pendampingan psikolog. Hanya saja hingga saat ini hasil visum korban belum keluar," tambahnya.

Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk saksi yang ada di sekitar TKP.

"Kasus ini masih didalami. Ini pun baru sebatas dugaan pencabulan anak di bawah umur," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Low Season, Pakir Liar Tetap Macetkan Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya karena faktor perang Israel-iran, triwulan pertama merupakan masa "Low season" pariwisata di Bali. Namun sayang, di musim sepi ini justru kemacetan masih mencolok di wilayah Ubud. Dalam sepekan terakhir, aparat gabungan secara marathon menggelar penertiban parkir liar.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.