Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Hipnotis Warga Buleleng, WNA Asal Iran Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

penangkapan
Bali Tribune / Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan WNA asal Iran yang diduga mencuri uang belasan juta rupiah dengan modus hipnotis di Buleleng, Selasa (15/9/2026).

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS (54) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. MS ditangkap atas dugaan pencurian uang senilai Rp13,4 juta milik warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dengan modus hipnotis atau pengalihan perhatian.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) pukul 14.58 WITA di Toko Bangunan UD Sumber Bangun, Banjar Dinas Peken, Desa Pancasari. Saat kejadian, korban berinisial IGPA sedang menjaga toko.

"Pelaku datang mengenakan pakaian putih dan celana cokelat, lalu berpura-pura hendak menukarkan uang pecahan Rp100 ribu. Saat transaksi berlangsung, pelaku sengaja mengalihkan perhatian korban untuk mengambil uang yang tersimpan di dalam tas jinjing dan tas pinggang korban," kata AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).

Korban baru menyadari uangnya raib setelah pelaku meninggalkan lokasi menggunakan mobil sewaan Daihatsu Terios warna putih bernomor polisi DK 1385 DW.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melancarkan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penelusuran menunjukkan pelaku sempat terbang ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil diamankan sekembalinya ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Meski sempat membantah pada pemeriksaan awal, MS akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku menguraikan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain gim di sebuah klub.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah tas milik korban, satu unit mobil Daihatsu Terios beserta kunci dan STNK, nota sewa kendaraan, serta sisa uang tunai.

Atas perbuatannya, MS kini mendekam di tahanan Polres Buleleng dan dijerat Pasal 476, Pasal 492, atau Pasal 486 jo. Pasal 126 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

wartawan
CHA
Category

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.