balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026).
Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.
Proses penggeledahan tersebut berlangsung cukup lama, terhitung mulai siang hingga malam hari. Sejumlah ruangan diperiksa secara intensif oleh petugas untuk mengamankan barang bukti untuk memperkuat materi penyidikan yang tengah berjalan.
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nurianto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk memperoleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak dan pelumas serta makan minum di Diskes tahun anggaran 2023 sampai 2025," ujar Nurianto di sela penggeledahan pada Senin (10/8/2026) malam.
Dalam penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita ratusan berkas serta perangkat elektronik dari lokasi kejadian. Barang-barang yang diamankan tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan dugaan penyelewengan dana operasional yang sedang dibidik oleh jaksa.
Nurianto merinci bahwa berkas yang dibawa mencakup laporan pertanggungjawaban kegiatan, laptop, hingga ponsel milik pihak terkait. "Ada 126 dokumen dari (tahun anggaran) 2023 sampai 2025. Tentunya ini pasti akan berkembang," imbuhnya.
Pihak kejaksaan berharap dokumen fisik dan digital tersebut bisa menjadi kunci untuk penyidikan lebih lanjut. "Tentunya dari dokumen-dokumen yang kami peroleh itu akan memperkuat penyidikan kami," imbuhnya.
Selain menyita dokumen, jaksa penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Para saksi yang dipanggil merupakan orang-orang yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dalam dugaan korupsi ini. "Sampai saat ini sudah ada 18 orang (saksi)," ungkap Nurianto.
Ia menyebut para saksi terdiri dari staf bagian keuangan serta bidang-bidang yang mengelola anggaran BBM, pelumas, dan makan minum sepanjang periode 2023 hingga 2025. Hingga saat ini, Kejari Tabanan menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan umum.
Kejaksaan belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka karena masih fokus mengumpulkan alat bukti. "Tentunya dari terangnya dugaan tindak pidana ini kami bisa memperoleh pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban," pungkas Nurianto.