Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

sengketa anak
Bali Tribune / Paul (kanan) bersama kuasa hukum, Andreas memperlihat bukti isi chat AVP yang diduga pemerasan

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu. Dalam percakapan itu, AVP diduga menyebut Paul bisa bertemu anak-anaknya asalkan memberikan sejumlah uang. 

“Ini sudah bukan sekadar persoalan perdata, tapi bisa masuk ranah pidana. Paul hanya ingin bertemu anaknya, tidak lebih. Kalau sampai akses anak dipertukarkan dengan uang, itu jelas-jelas bisa ditafsirkan sebagai pemerasan. Anak dijadikan objek transaksi oleh mantan isteri Paul,” ungkap Kuasa hukum Paul, H.M.P. Andreas N, S.H kepada Bali Tribune pada Kamis (2/10).

Andreas mengungkapkan, persoalan hak asuh anak antara Paul dan AVP sebenarnya sudah memiliki putusan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung. Putusan itu menegaskan hak asuh anak diberikan secara 50:50 antara Paul dan AVP. Namun hingga kini Paul tidak pernah diberi akses untuk bertemu anak-anaknya. Pihak pengadilan sudah bersurat kepada AVP di tiga alamat berbeda, tetapi semuanya tidak pernah mendapat respons. 

“Sudah jelas putusan MA bahwa hak asuh anak klien kami lima puluh – lima puluh. Tetapi klien kami tidak diberi akses untuk bertemu dengan anaknya, bahkan terkesan dihilangkan. Ini bentuk penghindaran. Padahal aturan hukum seharusnya berlaku sama untuk semua pihak,” katanya.

Keadilan hukum lainnya yang dicari Paul terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya. Andreas menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap pelaku pengeroyokan. Ia menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa Paul bermula saat kliennya hendak memberikan hadiah ulang tahun untuk kedua anak kembarnya. Alih-alih bisa bertemu anaknya, Paul justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria. Barang-barangnya, termasuk bingkai foto dan hadiah ulang tahun, ikut dirusak. Perkara itu kemudian diproses di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun meski Pasal 170 KUHP mengancam pidana hingga 5 tahun 3 bulan, pelaku hanya dituntut 1 tahun 8 bulan yang akhirnya divonis  hanya 1 tahun 3 bulan penjara. 

“Ini jelas bentuk ketidakadilan. Ancaman hukuman bisa lebih dari 5 tahun, tetapi yang dituntut dan divonis hanya sekitar satu tahun. Itu merendahkan nilai keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam perkara pidana,” tegas Andreas.

Pihaknya sedang menyiapkan gugatan lanjutan. "Kami akan lakukan gugatan Perdata Komulatif, gabungan dua perkara perdata yang belum dilaksanakan oleh mantan isteri Paul. Pertama, soal melawan hukum yaitu hormati dan laksanakan eksekusi untuk Paul bertemu dengan kedua anaknya. Dan kedua, masalah harta gono gini," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Jelang Ramadhan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Program yang rutin digelar setiap tahun sejak 2008 ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan mudik ke kampung halaman serta arus balik, demi mendukung keselamatan dan kenyamanan konsumen setia sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Sehari Jelang Imlek 2577, Warga Tionghoa Tabanan Padati Klenteng Kong Co Bio

balitribune.co.id | Tabanan – Sejumlah warga keturunan Tionghoa di Kabupaten Tabanan memadati Klenteng Kong Co Bio pada Senin (16/2) untuk menggelar persembahyangan tutup tahun demi mensyukuri rezeki serta kesehatan selama setahun terakhir.

Ritual ini dilakukan sejak pagi hari hingga tengah malam sebagai persiapan spiritual menyongsong pergantian tahun kalender China guna menyuci harapan agar tahun depan membawa kemakmuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Valentine Tak Terduga, Beli X-Force, Nyoman Mayun Boyong Motor di Undian Bumen Redja Abadi

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Valentine, Sabtu (14/2), menjadi momen yang tak terlupakan bagi I Nyoman Mayun. Warga Jimbaran ini terpilih sebagai pemenang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor dalam program BRA Undian Berhadiah 2025-2026 yang diselenggarakan oleh PT Bumen Redja Abadi (BRA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Mafia Solar di Suwung Segera Disidangkan

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara kelima tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Suwung, Denpasar Selatan (Densel) masing – masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26) segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses disidangkan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (12/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jegog Jembrana Kembali Pentas di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Dentuman bambu raksasa itu kembali menggema menembus batas negara. Kesenian tradisional khas Kabupaten Jembrana, Bali, Jegog, sekali lagi melangkah ke panggung internasional. Grup legendaris Suar Agung resmi berangkat ke Jepang untuk menjalankan misi budaya selama dua minggu, membawa identitas Jembrana yang dijuluki “Kota Jegog” ke hadapan publik Negeri Sakura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.