Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Nyambi DJ dan Overstay 402 Hari, Empat WNA Diamankan Tim Gabungan di Bali

gaktib
Bali Tribune / Petugas gabungan dalam Operasi Penegakan Tertib (Gaktib) Polisi Militer "Waspada Wira Tombak", Kamis (24/9/2026) malam

balitribune.co.id | Mangupura - Petugas gabungan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Penegakan Tertib (Gaktib) Polisi Militer "Waspada Wira Tombak" pada Kamis (24/9/2026) malam. Tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam, sementara satu WNA lainnya kedapatan overstay hingga 402 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal tersebut berinisial MSI asal Mesir, serta dua warga negara Rusia berinisial EZM dan AA.

MSI dan EZM diketahui berada di Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA). Sementara itu, AA tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

"Pengamanan terhadap ketiganya dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki," ujar Novyandri.

Ketiganya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dokumen dan aktivitas mereka selama berada di Bali.

Selain ketiga DJ tersebut, tim gabungan juga mengamankan seorang perempuan asal Nigeria berinisial PGA. Setelah diperiksa, PGA terbukti melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status izin tinggal, kelengkapan dokumen, serta dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan masing-masing WNA," jelasnya.

Operasi pengawasan gabungan ini melibatkan unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Polresta Denpasar.

Novyandri menegaskan, pihak Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Bali guna memastikan seluruh kegiatan WNA sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Pengawasan ini, lanjutnya, tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga bertujuan menjaga ketertiban keimigrasian serta menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan.

"Pendalaman terhadap empat WNA tersebut masih berlangsung. Imigrasi Ngurah Rai akan menentukan tindakan keimigrasian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Novyandri.

wartawan
RAY
Category

Sekolah Direnovasi, Siswa SD Negeri 2 Tembuku "Mengungsi" di Balai Desa

balitribune.co.id I Bangli - Renovasi dan pembangunan gedung baru di  SD Negeri  2 Tembuku yang beralamat di Dusun Penida Kaja, Desa/Kecamatan Tembuku mulai digarap.  Selama renovasi berlangsung, proses pembelajaran siswa pun dipindahkan sementara ke Balai Desa Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Perbaiki Jalan Lingkar Ceningan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat infrastruktur jalan di Nusa Penida. Salah satunya melalui kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Ceningan yang menjadi akses penting menuju Pelabuhan Bias Munjul, Pura Tri Adi Sakti, Pura Batu Melawang, serta kawasan wisata Jembatan Kuning.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Minta Petugas Jaga Kebersihan Pasar Rakyat

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Surya Putra memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para petugas pengelola Pasar Semarapura, Pasar Galiran, dan Pasar Kusamba untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung, Selasa (8/9/2026).   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.