Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Terjerat Judi, Oknum Karyawan Yayasan di Bali Gasak Uang Tunai dan Aset Operasional

yayasan
Bali Tribune / tangkapan layar suasana lingkunganyYayasan Solefamily Bali terpantau dari CCTV

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi seorang staf Yayasan Solefamily Bali berinisial TAM alias Titho (31) terbilang tega. Sebab, pria dengan alamat asal Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Flores, NTT ini mencuri uang Yayasan Solefamily Bali yang diperuntukan orang - orang sakit. Diduga kuat, uang hasil curian itu untuk berjudi karena pria kelahiran 30 Oktober 1995 itu mempunyai riwayat berutang dan berjudi. 

Pemilik Yayasan Solefamily Bali sekaligus seorang Advokat, Yuli Utomo, SH, MH, Mediator menjelaskan, dalam bekerja selama tiga bulan masa percobaan, Titho bekerja sangat baik sehingga bisa jadi teladan serta sangat cerdas. Namun pada saat Yuli Utomo sedang berada di luar negeri, ia merencanakan aksi jahatnya itu dengan melakukan pencurian di Yayasan tempat ia bekerja. Dalam rekaman CCTV pada hari Senin (30/3/2026), pukul 19.57 Wita terlihat jelas ia melakukan pencurian. Mulai dari mengambil uang tunai sebesar Rp 11,5 juta m, lap top sumbangan MSI seharga Rp10 juta, satu buah meja jati harga Rp6 juta, dan satu matras tempat tidur untuk pasien harga Rp2,5 juta. 

"Selama tiga bulan masa percobaan, Titho ini kerjanya sangat baik dan imprea ke semua staf dan pimpinan. Tetapi tiga bulan belakangan, saya dapat telepon dari pemberi kerja sebelumnya yang mengatakan bahwa Titho ini punya masalah hutang dan judi. Itu urusan pribadinya Titho, tetapi saya panggil dia untuk mengingatkan dia jangan mengulangi lagi, dia menerima dan meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Tetapi setelah satu minggu saya pergi ke luar negeri, dia memang punya rencana lain," uangkapanya kepada Bali Tribune pada Selasa (7/4/2026).

Setelah mengetahui Titho melakukan pencurian tersebut, Yuli Utomo menginstruksikan staf Yayasan Solefamily Bali lainnya bernama I Kadek Numiana, AP untuk mendatangi tempat tinggal Titho di Jalan Kebo Iwa Utara Nomor 18 Denpasar. Namun ternyata alamat tersebut adalah fiktif karena di alamat tersebut tidak ada bernama Titho. Dan nomor handphone pria berdarah campuran Maumere - Malang, Jawa Timur ini juga tidak bisa dihubungi serta keberadaannya tidak diketahui. 

Atas kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kuta dengan bukti registrasi Nomor: DUMAS/414/III/3026.SPKT.UNIT RESKRIM/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 30 Maret 2026 jam 22.15 Wita untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku. 

"Saya maunya sih dia balikin itu uang karena untuk orang orang sakit. Dan dia masih muda masih bisa berkembang hidupnya untuk kebaikan. Saya sudah berikan dia waktu satu minggu tetapi tidak ada niat baik. Sehingga diproses secara hukum dan biar masyarakat yang mengadilinya," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.